Beritaneka.com—Semakin meningkatnya populasi manusia, membuat kita mau tak mau harus berbagi lahan untuk tempat tinggal. Rumah-rumah minimalis dengan lahan sempit banyak ditemui di perkotaan. Hal ini membuat kegiatan bercocok tanam di pekarangan rumah menjadi semakin ditinggalkan.
Meski begitu para pakar pertanian terus mengembangkan teknik pertanian dengan memanfaatkan lahan minimalis. Salah satunya adalah budidaya cabai hias di dalam pot.
Prof. Muhamad Syukur membagikan beberapa tips perawatan cabai hias dalam pot agar berhasil panen. Diantaranya adalah mencabut dan mengganti bibit cabai yang tidak sempurna atau mati beserta dengan tanahnya kemudian sulam dengan bibit baru yang sehat.
“Pada masa pertumbuhan tanaman harus dibersihkan dari gulma secara rutin,” ujar Prof. Syukur.
Dosen IPB University dari Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian ini juga menghimbau untuk menghalau berbagai hama tanaman yang mungkin menyerang tanaman cabai. Hama yang umumnya menyerang tanaman dan buah cabai adalah trips, kutu daun apids, kutu daun persik, tungau, kutu kebul, lalat buah dan ulat grayak.
“Trips, apids, dan tungau merupakan pembawa (vektor) penyakit keriting yang disebabkan oleh virus. Sedangkan kutu kebul merupakan vektor penyakit keriting kuning (begomovirus),” jelasnya.
Baca juga: Emak Naik Motor Masuk Tol, Sengaja?
Serangan hama utama ini akan semakin tinggi pada musim kemarau. Oleh karena itu upaya pengendalian hama harus dilakukan dengan menyemprotkan insektisida untuk serangga dan akarisida untuk tungau. Penyemprotan hama dilakukan setiap minggu sesuai dosis yang diperlukan.
Selain serangan hama, ancaman lainnya adalah serangan penyakit, baik yang disebabkan oleh bakteri, virus maupun jamur. Penyakit yang umumnya menyerang tanaman dan buah cabai adalah rebah kecambah, layu bakteri, layu fusarium, antraknosa, hawar phytopthora, bercak daun cercospora, busuk lunak bakteri, keriting kuning, mozaik virus dan kerupuk.
”Serangan penyakit tertentu yang disebabkan oleh cendawan dan bakteri akan semakin tinggi pada musim hujan. Oleh karenanya dianjurkan untuk menyemprotkan fungisida setiap minggu sesuai dosis yang diperlukan,” tambah Prof. Syukur.
Baca juga: Mobil Mewah Masuk Busway Dicari Polisi
Setelah dilakukan perawatan rutin, tanaman cabai akan dapat dinikmati buahnya pada usia matang yakni 75 hingga 85 hari setelah waktu tanam. Pada usia tersebut biasanya variasi warna cabai sudah mencapai pertumbuhan yang optimal.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Densus 88 Anti Teror segera bergerak menunjukkan prestasinya, setelah pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai gerakan teroris. IPW berharap, sebulan setelah penetapan itu Densus 88 bisa turun ke Papua untuk membersihkan aksi Teroris Papua yang meresahkan masyarakat, minimal melokalisir gerakan kelompok teror tersebut.
“Namun IPW mengingatkan bahwa Teroris Papua lebih bengis, lebih terlatih, lebih solid dan lebih canggih persenjataannya ketimbang Teroris non Papua,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch.
Baca juga: Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua adalah Organisasi Teroris
Teroris Papua, jelas Neta, seakan telah menorehkan fenomena baru dalam sejarah terorisme dimana seorang jenderal bisa terbunuh dalam serangan teroris. Gugurnya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/04/2021) menjadi sejarah pertama adanya seorang perwira tinggi TNI yang tewas dalam konflik di Papua. Kasus ini juga menunjukkan bahwa Teroris Papua sepertinya memiliki penembak jitu yang terlatih dengan senjata mumpuni.
Ulah bengis Teroris Papua ini terlihat juga dalam seminggu pada Minggu pertama April 2021. Di era itu Teroris Papua sudah menewaskan warga dari berbagai kalangan, mulai guru, siswa hingga tukang ojek di Kabupaten Puncak. Selain itu Teroris Papua merusak sekolah dan rumah-rumah warga. Bahkan KKB membakar rumah anggota DPRD di Kampung Beoga.
Dari data yang diperoleh IPW, Teroris Papua di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak misalnya, memiliki 30 pucuk senjata api, terdiri dari berbagai merek, mulai dari laras panjang hingga pistol genggam, di antaranya SS1 hingga M16.
Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
Teroris Papua terlihat cukup solid dan terafiliasi hanya pada satu kelompok, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM). Berbeda dengan Teroris Non Papua yang terdiri dari lima kelompok, yakni Negara Islam Indonesia (NII) yang berkembang sejak pasca kemerdekaan Indonesia, Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK).
Sejak Januari hingga Maret, Densus 88 sudah berhasil menangkap 94 terduga Teroris Non Papua. Tentunya, setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai Teroris Papua, publik menunggu gebrakan operasi pencegahan dan penindakan terorisme oleh Densus 88 di Bumi Cenderawasi itu. Publik menunggu mampukah Densus 88 menahlukkan gunung dan rimba raya tempat persembunyian Teroris Papua.
“Selama ini Densus 88 sudah berhasil menahlukkan Teroris non Papua yang bersembunyi di rumah rumah kontrakan padat penduduk di perkotaan, dan kini “medan tempur baru” menunggu Densus 88,” ungkapnya. (ZS)
Beritaneka.com—Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba mengajak masyarakat tetap semangat berkarya, dan berbuat terbaik demi bangsa dan negara di tengah pandemi. Secara khusus Sekjen Mira mengajak untuk bicara baik di era digital.
“Mari kita sampaikan hal-hal yang benar, hal-hal yang baik, dan hal-hal yang bermanfaat,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara memperingati Nuzulul Quran yang bertajuk “Mari Bicara Baik” di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (29/04/2021).
Menurut Sekjen Mira, tema “Mari Bicara Baik” menjadi ajakan kepada masyarakat semua warga Indonesia untuk menjaga lisan dan tulisan.
“Tema ini menjadi kontekstual karena di era digital, kita memiliki kesempatan untuk memperluas wawasan meningkatkan ilmu dan mengembangkan pengetahuan melalui internet, dunia menjadi tidak tersekat, dan informasi datang dari segala penjuru,” jelasnya.
Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan tidak semua informasi yang didapatkan dari internet mengandung kebaikan. “Berita bohong, ujaran kebencian, perseteruan yang tidak berujung, juga mengisi ruang digital kita,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sekjen Mira menyatakan Kementerian Kominfo secara berkesinambungan dan tidak kenal lelah berupaya untuk membersihkan ruang digital Indonesia agar menjadi lebih bersih, lebih sehat, lebih beretika sehingga dapat kita gunakan secara produktif.
Baca juga: Bangun BTS 4G di Desa 3T, Menkominfo: Internet Dorong Produktivitas Masyarakat
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo Peringatan Nuzulul Quran ini merupakan suatu kebahagiaan bagi seluruh pegawai di Kementerian Kominfo karena dapat dapat berkumpul kembali secara langsung maupun virtual dalam keadaan sehat
“Rindu untuk memperingati Nuzulul Quran karena tahun lalu tidak dapat diselenggarakan, tapi kita semua juga maklum karena kondisi saat itu memang sangat tidak memungkinkan. Alhamdulillah, pada sore ini kita dapat kembali menyelenggarakan tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Peringatan Nuzulul Quran dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail; Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar; Ketua KPI Pusat; Agung Suprio; perwakilan dari Dewan Pers; serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Kominfo yang hadir secara langsung dan virtual
Beritaneka.com—Pemerintah secara resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Polhukam Mahfud MD. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers, seperti kami kutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menyebutkan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa: Masuk TNI Gratis
Berdasarkan aturan tersebut, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. “Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Nyetir Truk, Berbahaya
“(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata dia. Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB. Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Beritaneka.com—Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar teleconference bersama para orang tua yang anaknya menjadi calon prajurit Tamtama TNI AD. Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi dan informasi tentang mekanisme penerimaan calon prajurit TNI AD.
Jenderal Andika memberikan tiga nomor handphone dan satu nomor telepon kabel sebagai nomor aduan jika ada oknum yang menawarkan bantuan dengan cara meminta imbalan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen: Antara Mimpi dan Ilusi
“Jadi bapak-bapak, ibu-ibu sekalian singkat saja pertemuan siang ini kami hanya ingin menjelaskan sekali lagi, bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh putra dari bapak-bapak ibu-ibu sekalian itu tidak ada sama sekali kewajiban apapun bentuknya untuk membayar jadi masuk untuk jadi Tamtama TNI AD itu gratis, jadi jangan sampai nanti ada orang yang pesan kepada dari putra bapak-bapak, ibu-ibu, atau bahkan ada yang datang nanti ke bapak-bapak atau ibu-ibu bilang bahwa bisa bantu masuk itu tidak benar,” kata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam akun media sosial resmi TNI AD, belum lama ini.
Jenderal Andika juga menyampaikan bahwa yang bisa membantu putra bapak-bapak dan ibu-ibu masuk adalah diri sendiri dari pada calon pendaftar, karena TNI AD telah benar-benar menyusun tahapan ujian untuk para calon prajurit dan sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Nangis Gara-gara Kehabisan Mau Beli Tahu
“Nomor Handphone yang kami berikan adalah untuk pengaduan para orang tua jika ada oknum menjanjikan bisa membantu dengan cara membayar. Kalau ada seperti itu segera laporkan. Karena penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat berdasarkan hasil test yang sudah ditentukan TNI AD,” kata Jenderal Andika.
Jenderal Andika berpesan jika gagal di pendaftaran, jangan menyerah teruslah berusaha, apa yang menjadi kekurangan pada diri kita segera perbaiki, dan coba lagi di tahun depan, karena kerja keras tidak akan mengkhianati hasil.
Beritaneka.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial IK (37) pengusaha online advertising dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara senilai Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu (28/4/2021). Tersangka disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penyerahan tersangka IK beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Denpasar.
Baca Juga: Polri Bongkar Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,28 miliar. Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
“Namun demikian tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,” kata dia seperti kami kutip dari PajakOnline.com hari ini, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Baca Juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Bahkan, tersangka sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan tersangka. “Tersangka berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.”
Beritaneka.com— Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PPDTT), Abdul Halim Iskandar bakal melakukan pemetaan terkait komoditas dan produk unggulan di desa-desa seluruh Indonesia untuk menyukseskan rencana aksi Indonesia Spice Up The World.
Hal tersebut ia katakan saat menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI terkait dengan Program Indonesia Spice Up The World dengan Pelaku Usaha Kuliner dan Bumbu, secara virtual pada Kamis (29/4/2021).
“Kami mendapat tugas untuk melakukan pemetaan komoditas dan produk unggulan (ekspor kuliner dan bumbu) yang akan kita lakukan,” ungkap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca juga: Menuju Desa Sejahtera, Gus Menteri Ingin Dana Desa Dikelola Secara Digital
Menurutnya, sampai saat ini setidaknya sudah ada 338 desa memiliki produk unggulan rempah-rempah seperti halnya cengkeh, jahe, kapulaga, kayu manis, kemiri, kunyit, kencur, lada, pala, pinang, sereh, vanila, dan kenari.
Dengan potensi sedemikian rupa, lanjut pria yang akrab disapa Gus Menteri ini, BUMDes dapat bekerja sama dengan off taker termasuk eksportir untuk melatih warga, meningkatkan produksi dan memasarkan rempah-rempah dari desa.
Data yang ada menunjukkan ekspor komoditas vanila organik yang berasal dari Kabupaten Alor, NTT, sudah mencapai 1,65 ton dengan tujuan Jerman dan Amerika Serikat.
Sedangkan untuk komoditas selai kenari speculaas yang juga berasal dari Kabupaten Alor, NTT, total ekspornya mencapai 2 ton per bulan dengan tujuan Amerika Serikat.
“Akan terus kita lakukan pendampingan dan nanti akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga agar produk-produk unggulan yang terkait dengan kebutuhan untuk ekspor maupun kebutuhan untuk lokal terkait dengan membumbui dunia itu bisa kita support dari desa,” ungkapnya.
Baca juga: Dana Desa 2020 Terserap 99,95 Persen, Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan SDGs Desa goals ke lima belas, yakni desa peduli lingkungan darat, serta SDGs Desa goals ke tujuh belas, kemitraan untuk pembangunan desa.
Untuk goals ke tujuh belas, akan terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional. Selain itu, komoditas desa yang diekspor juga akan meningkat. (ZS)
Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan atensi yang serius terhadap pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial SL (30) yang masih mempunyai hubungan kerabat terhadap korban.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menyebut pembunuhan tersebut merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatan.
“Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana luar biasa (extraordinary crime),” tegas Arist.
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Komnas Perlindungan mendesak Polres Sumenep tidak ragu-ragu menjerat atau mempersangkakan pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan sebagai institusi independen dibidang perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya. Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan atensi dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.
Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibat peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.
Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.
Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas Perhiasan mas yang dikenakan korban, terang Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan jumpa pers bersama wartawan Kamis 29 April 2021.
Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting, setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, imbuhnya.
Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang mama..mama sambil menangis dan minta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, kemudianbtersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.
Setibanya di pinggir jalan Dusun Pandan,v Desa Ambunten Tengah,v Kecamatan Ambunten, Sumenep,v pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut..didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban katanya.
Selpi Nur Indah Sari di temukan meninggal dunia dalam sumur mati di desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00, Rabu 21 April 2010 yang hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4.000.000. (ZS)