Beritaneka.com—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pinta Uli ditetapkan Dewan Pengawas KPK bersalah melakukan perbuatan pelanggaran berat. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat , berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Tersangka
Dalam rilis yang disampaikan KPK, sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo
Majelis Sidang Etik menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri.
Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
Beritaneka.com—Pemerintah tengah fokus berupaya mengatasi kemiskinan ekstrem. Menurut data BPS ada 4 persen orang miskin ekstrim dari total penduduk Indonesia atau sekitar 10,86 juta jiwa. Pemerintah targetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024.
Program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem menyasar penduduk miskin ekstrem di 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota di Indonesia. Namun, Presiden meminta Wapres dan para menteri untuk fokus di tujuh provinsi terlebih dahulu, yakni Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Jadi kemiskinan ekstrem itu sebenarnya ada di 25 provinsi dan berada di 212 kabupaten/kota, tapi arahan Presiden Jokowi, karena yang bertanggungjawab mengkoordinasi ini adalah Wapres, Presiden meminta kepada Wapres dan Menteri-Menteri untuk fokus di 7 provinsi dulu,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, seperti dilansir di web resmi Wapres, Selasa (31/08).
Baca juga: Angka Kemiskinan Ekstrim Masih Besar, Wapres: Perlu Sinergi Semua Pihak
Alasan dipilihnya 7 provinsi tersebut, Masduki menjelaskan bahwa hal ini didasari keterbatasan dana dan ketujuh provinsi tersebut dinilai memiliki tingkat kemiskinan ekstrem yang signifikan. Diibaratkan hujan dengan air yang terbatas, kata Masduki, tentu tidak maksimal membasahi seluruh area yang luas, sehingga perlu fokus di daerah tertentu dahulu agar hasilnya optimal.
“Ibarat hujan menyirami, kalau semua tempat dengan air yang terbatas, maka tidak semuanya akan basah. Maka harus dilakukan focusing. Focusing-nya di 7 provinsi itu, dan memang relatif cukup signifikan kemiskinan ekstrem di daerah itu,” jelasnya.
Dari 7 provinsi yang terpilih tersebut, tutur Masduki, nantinya akan diambil 5 kabupaten/kota dari masing-masing provinsi, sehingga secara total fokus penanganan kemiskinan ekstrem tahun ini akan menyasar 35 kabupaten/kota. Menurutnya pemilihan kabupaten/kota ini didasarkan pada data BPS.
“Jadi nanti setelah tahun ini ada di 7 provinsi, maka berikutnya akan ke provinsi-provinsi yang lain dari 25 provinsi itu, dan itu ditargetkan sampai 2024,” jelasnya.
Konsolidasi Data
Dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem utamanya di 7 provinsi yang menjadi fokus tahun ini, menurut Masduki, Wapres menekankan pentingnya konsolidasi dan pembaharuan data.
“Yang diminta oleh wapres itu sebenarnya ada konsolidasi data, updating data. Karena banyak sekali data ini masih perlu dikonsolidasi, perlu diupdate. Contoh, sekarang akibat pandemi itu banyak juga orang-orang yang miskin baru, orang yang ditinggal mati suami/istri itu akan (bisa) menjadi miskin, anak-anak apalagi, anak-anak yatim juga makin banyak. Nah ini harus dikonsolidasi,” jelasnya.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: Pers Agar Berempati Di Tengah Pandemi
Terkait konsolidasi data ini, kata Masduki, Wapres meminta Menteri Sosial (Mensos) untuk menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, DTKS ini bukan data umum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau lembaga survei penduduk, tetapi data yang benar-benar menyasar rumah tangga.
“Ini diminta ke Mensos agar berkoordinasi dengan kementerian-kementerian yang lain, salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ungkapnya.
Beritaneka.com—Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai proses perumusan hingga penetapan isinya, Pancasila sudah berada di jalur moderat. Meski mayoritas perumusnya adalah tokoh Islam, berbagai kelompok bangsa dan agama ikut terlibat.
Melihat sejarah itu, Muhammadiyah menyerukan fakta itu menjadi pedoman bagi para elit bangsa, baik di posisi rezim ataupun oposisi untuk mengawal pengelolaan negara. Sikap konfrontatif yang selama ini dilakukan sebagai oposisi ataupun rezim sebaiknya dihindarkan.
“Pikiran-pikiran loyalis maupun kritis yang hidup di tubuh bangsa Indonesia seyogyanya mengandung pikiran dan cara-cara yang moderat atau jalan tengah dan tidak berparadigma radikal-ekstrem. Inilah jiwa dan karakter Indonesia berdasarkan Pancasila yang moderat, Indonesia Jalan Tengah,” tegas Haedar.
Baca juga: Pendirian UMAM, Upaya Muhammadiyah Menghidupkan Peradaban Islam
Dalam pidato kebangsaan yang disiarkan oleh CNN Indonesia, Senin (30/8) Haedar menjelaskan bahwa jalan moderat Pancasila itu terlihat pada proses sidang BPUPKI yang berlangsung keras dan tajam, namun masing-masing pihak tetap bersikap objektif dan berjiwa kenegarawanan.
Teladan yang paling tajam, menurut Haedar adalah kebesaran hati seorang Ki Bagus Hadikusumo beserta para tokoh Islam lainnya untuk melepas tujuh kata Piagam Jakarta dalam sila pertama Pancasila.
Tak heran Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara menurut Haedar pernah menyatakan bahwa Pancasila sejatinya adalah hadiah terbesar dari umat Islam.
Sikap kenegarawanan yang tidak ekstrim mempertahankan kepentingan golongan ketika dihadapkan dengan masalah bangsa yang lebih besar ini diharapkan Haedar diresapi oleh para loyalis, maupun kritikus pemerintahan.
“Pancasila sebagai titik temu dari kemajemukan terjadi selain atas jiwa kenegarwanan para tokoh bangsa melalui proses musyawarah-mufakat, secara substansial di dalamnya terkandung ideologi tengahan atau moderat,” pungkas Haedar.
Beritaneka.com—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora atau membuka kesempatan untuk mengamandemen aturan selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PKS menilai, saat ini tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.
“Ketika dibuka suatu klausul untuk diamandemen, maka terbuka kotak pandora untuk melakukan amandemen hal-hal yang lain, tentu ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu, saya berharap jikak tidak terlalu urgent, tidak perlu melakukan amandemen,” ujar Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, seperti dikutif dari portal PKS, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Sulit Diterima Akal Sehat, Aleg PKS Prihatin Vonis Juliari Batubara
Syaikhu menyatakan harus ada kesepakatan jika ingin melakukan amandemen 1945. Namun, dia mengingatkan, wacana amandemen ini hanya akan membahas PPHN dan tidak membuka jalan untuk melakukan amandemen aturan lain. Apalagi terkait rencana penambahan masa jabatan presiden.
“Terkait dengan wacana perubahan ini harus dengan kesepakatan bersama, jangan sampai kemudian yang tadinya hanya membahas pokok-pokok haluan negara, kemudian merembet ke pasal lain misalkan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” katanya.
Baca juga: Sensitif, PKS: Pembahasan RUU PKS Harus Komprehensif
PKS, lanjut Syaikhu, memastikan akan menolak apabila benar ada rencana amandemen untuk mengubah aturan lain seperti masa jabatan presiden. Sebab, menurut Syaiku, hal itu adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
“Justru membuat demokasi kita semakin terpuruk,” pungkas Syaikhu
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Beritaneka.com—Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). MK harus menjaga agar tidak ada peraturan dan UU yang melanggar UUD.
Untuk menjalankan fungsinya, MK terdiri dari sembilan (9) hakim, jumlah yang sangat besar dibandingkan potensi jumlah pekerjaan (perkara) yang mungkin bisa dihitung dengan jari.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ini adalah salah satu wewenang yang diberikan UUD kepada MK (Pasal 24C, ayat (1))
Berdasarkan wewenang ini, pertama, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD, meskipun tidak ada pengaduan atau gugatan dari rakyat (masyarakat). Karena MK adalah penjaga Konstitusi.
Kedua, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD atas permohonan rakyat, meskipun itu seseorang. MK tidak perlu bertanya lagi posisi hukum (legal standing) seorang rakyat untuk bisa minta MK menguji sebuah UU terhadap UUD.
Baca juga: Kenaikan PPN, Anthony Budiawan: Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Bawah
Karena, posisi hukum rakyat sudah jelas di dalam Pembukaan UUD, yang menyatakan bahwa Kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat mempunyai legal standing, dan mempunyai hak dan kewajiban untuk menegakkan Konstitusi, serta mencegah terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi.
Karena, pelanggaran terhadap Konstitusi bukan hanya melanggar dan merugikan hak seorang rakyat, tetapi melanggar dan merugikan hak seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga, kalau seseorang menggugat apakah presidential threshold melanggar UUD, maka MK tidak perlu bertanya apakah seseorang tersebut akan mencalonkan diri sebagai presiden. Hal tersebut tidak relevan. Karena, kalau presidential threshold melanggar UUD, maka wajib batal demi hukum, demi Konstitusi dan UUD: karena, semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan UUD, wajib batal.
Kedua, MK wajib menguji setiap UU atas permohonan rakyat. MK wajib menguji, antara lain, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 (tentang Virus Corona), yang kemudian diterima dan disahkan oleh DPR menjadi UU No 2 Tahun 2020, apakah bertentangan dengan UUD, atas permohonan dari beberapa kelompok rakyat.
Karena, PERPPU yang sudah diundangkan tersebut di mata rakyat bertentangan dengan UUD, karena menghilangkan hak anggaran DPR selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, dan pemerintah bisa menyusun APBN tanpa persetujuan DPR, yang mana melanggar Pasal 20A ayat (1) UUD.
Selain itu, PERPPU juga melanggar prinsip kesetaraan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD. Serta melanggar prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan yang tertulis di dalam pembukaan UUD. Karena PERPPU memberi kekebalan hukum kepada pejabat dan pengguna anggaran selama 3 tahun.
Perlu ditekankan, bahwa isi Pembukaan UUD lebih tinggi dari isi batang-tubuh UUD (yang muat pasal-pasal). Karena, isi pembukaan UUD menjadi dasar dan pedoman untuk menyusun batang-tubuh UUD, sehingga pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD tidak boleh bertentangan dengan isi Pembukaan UUD.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Baca juga: Abaikan Nyawa di Masa Pandemi, Apakah Termasuk Kejahatan Kemanusiaan?
Kalimat ini bermakna, bahwa penjajahan harus dihapus di atas dunia, bukan saja di muka bumi Indonesia, karena tidak sesuai dengan peri-kemanuiaan dan peri-keadilan.
Jadi jelas, alasan utama pejajahan harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga, sebagai konsekuensi, apa pun yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan harus enyah dari muka bumi Indonesia, dan dunia. Karena ini merupakan nilai-nilai kehidupan Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD, termasuk pelaksanaannya, yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, serta tidak sesuai dengan butir-butir lainnya di dalam Pembukaan UUD, juga harus enyah dari muka bumi Indonesia. Sehingga cita-cita Indonesia untuk menjadi Makmur dan Adil bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Termasuk pasal-pasal yang merampas hak kedaulatan rakyat, semua harus diluruskan. Perwakilan rakyat bukan pemegang kedaulatan rakyat yang sebenarnya, dan selamanya. Karena perwakilan adalah titipan kedaulatan yang bersifat sementara, dan dapat diambil kembali oleh rakyat setiap saat.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, apabila MK tidak bisa meluruskan semua UU yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK wajib bubar demi menyelamatkan Konstitusi dan UUD. Karena, dengan membiarkan terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, MK berarti melanggar Konstitusi. Dan menjadi tyranny, sebagai penjaga tyranny.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap UUD, menurut mata dan hati rakyat, akan dimuat di tulisan selanjutnya.
Beritaneka.com—Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan Senin 30 Agustus 2021. DPR menyerukan, demi keamanan para siswa, semua sekolah harus melakukan evaluasi menyeluruh pada penerapan hari pertama PTM. Dari evaluasi itu akan diketahui kekurangan dalam pelaksanaan PTM.
“Evaluasi juga bertujuan agar pihak sekolah bisa mengetahui berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka sehingga bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang akan menunjang pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,5 persen
Sejumlah daerah yang berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-1 mulai menerapkan PTM terbatas, termasuk DKI Jakarta. Pelaksanaan PTM ini dilakukan bergantian dengan membagi siswa dalam beberapa kelompok belajar, mengingat ada syarat kapasitas setiap kelas.
Puan kembali mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat di sekolah. Pedoman Prokes ini sudah diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Jalankan standar prokes sesuai pedoman dan tenaga pendidik harus lebih ekstra dalam membimbing anak-anak, khususnya untuk siswa SD di tingkat terkecil, agar selalu tertib menjaga jarak dengan teman-temannya,” imbau politisi PDI-Perjuangan itu.
Puan meminta pihak sekolah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan terus melakukan mitigasi prokes sesuai imbauan dari Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian, fasilitas dan sarana prasarana penunjang sekolah tatap muka di era pandemi Covid-19 harus disiapkan sebaik-baiknya.
“Juga selalu ingatkan siswa agar tidak berkerumun dan pastikan mereka untuk langsung pulang ke rumah setelah PTM selesai,” tambahnya.
Baca juga: Menuju Kemandirian Bangsa, Komisi VII DPR Dukung Riset Vaksin Merah Putih
Puan pun meminta agar pihak sekolah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada siswa yang tidak mendapatkan izin mengikuti PTM dari orang tuanya. Sekolah harus bisa memahami kekhawatiran maupun ketidaksiapan orangtua melepas anaknya ke sekolah.
“Maka saya mendorong daerah untuk cepat menyelesaikan program vaksinasi kepada anak-anak yang telah memenuhi syarat mendapatkan vaksin. Dengan begitu, kekhawatiran orangtua akan berkurang saat mengirimkan anak-anaknya kembali belajar ke sekolah,” imbuhnya.
Cucu Proklamator Bung Karno tersebut mendukung pembelajaran tatap muka dilakukan di daerah-daerah yang memenuhi syarat dan di sekolah-sekolah yang telah siap menerapkannya. Sebab, menurut Puan, ada banyak kendala yang muncul dari pelaksanaan sekolah daring selama ini.
“Untuk pihak sekolah, Disdik, orangtua, dan wali murid, mari awasi secara bersama pelaksanaan sekolah tatap muka ini, demi keamanan belajar anak-anak kita,” tutup legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.
Beritaneka.com—Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar makro ekonomi, target pembangunan dan indikator pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan kali ini lebih tinggi dari Rancangan APBN 2022 sebelumnya yang sebesar 5,0-5,5 persen.
“Kami sepakati besaran pertumbuhan ekonomi 5,2-5,5 persen,” ungkap Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, seperti dikutif dari laman resmi DPR, Selasa (31/08)
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Ketersediaan Vaksin di Daerah Luar Jawa
Adapun asumsi lainnya yang diubah adalah tingkat suku bunga SUN 10 tahun menjadi 6,8 persen. Angkanya turun tipis dari target sebelumnya sebesar 6,82 persen. Kemudian, untuk asumsi dasar makro lainnya tetap sama seperti, inflasi sekitar 3 persen dan nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS.
Begitu pula dengan target pembangunan, dimana DPR dan pemerintah sepakat dengan angka di dalam RAPBN 2022. Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,5 persen-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 persen-9 persen, rasio gini 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 73,41-73,46. Lalu, indikator pembangunan juga tak ada yang berubah. Nilai tukar petani tetap 103-105 dan nilai tukar nelayan 104-106.
Lebih lanjut, poltisi Fraksi Partai Golkar itu membacakan kesimpulan rapat bahwa DPR RI mendorong pemerintah melakukan penguatan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi dan sosial.
Baca juga: PPMK Diperpanjang, DPR Minta Pemerintah Bantu Pelaku UKM
Belanja kementerian/lembaga dinilai dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian rakyat serta pemerintah diminta untuk dapat menjaga daya beli masyarakat dan mengoptimalkan capaian reformasi struktural di beragam sektor.
“Menteri Keuangan juga agar meningkatkan efisiensi biaya hutang sehingga yield SUN dapat mengurangi beban APBN,” terang Dito. Sementara Bank Indonesia dan pemerintah diharapkan berkoordinasi untuk mengembangkan UMKM, ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Legislator dapil Jawa Tengah VIII itu melanjutkan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia agar mengantisipasi perkembangan perekonomian global yang dapat memberikan potensi risiko pada nilai tukar. “Pemerintah, Bank Indonesia dan OJK diharapkan ara memperkuat bauran kebijakan yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan wilayah Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021 dan untuk Luar Jawa-Bali tetap berlanjut dari tanggal 24 Agustus-6 September 2021.
Evaluai pemerintah pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa kasus konfirmasi nasional dan secara spesifik Jawa-Bali mengalami penurunan.
“Secara nasional, tren kasus konfirmasi turun hingga 90,4 persen. Khusus untuk Jawa-Bali, angkanya turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam (30/08).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Kabar baik juga terjadi di wilayah aglomerasi. “Terjadi penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” beber Menko Luhut.
Namun demikian, dia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih etap berada pada level 4. “Untuk DIY saya rasa minggu depan baru bisa masuk ke level 3.
Sedangkan Bali, atas petunjuk dari Presiden RI, khusus untuk wilayah Bali, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” tuturnya.
Penurunan Kasus Terjadi, Kewaspadaan Tetap Dipertahankan
Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali, serta adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi. Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, PKS: Hindari Manajemen Asal Bapak Senang
Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Menko Luhut.
“Menyambung, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya penurunan ini. “Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” ingatnya.
Diapun lantas mencontohkan naiknya kasus Covid di Indonesia pasca libur Tahun Baru atau Lebaran serta naiknya kasus di India karena ada perayaan upacara keagamaan berskala besar.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada. Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
Kedua, adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Ketiga, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan terakhir adalah untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 07 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH). Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO) dan Samsuddin (SD).
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tim satgas KPK telah mengamankan sepuluh orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Dua dari 10 orang yang diamankan tersebut, merupakan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).
Puput dan suaminya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur. Usai diperiksa, tim Satgas KPK kemudian menerbangkan keduanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB.
Beritaneka.com—Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk ‘Indonesia Jalan Tengah, Indonesia Milik Semua’. Dalam pidatonya, Haedar menyinggung korupsi dan menguatnya oligarki .
Haedar berharap para elite dan warga bangsa dapat menjadikan kedua isu ini sebagai rujukan bersama. Menurut Haedar, ketika Indonesia memperingati usianya yang ke-76 tahun, di tubuh negeri ini masih terdapat sejumlah masalah kebangsaan, seperti suasana keterbelahan sesama anak bangsa, dan masalah radikalisme-ekstremisme yang pro kontra dalam pandangan dan penyikapan,
Masalah bangsa lainnya yakni korupsi dan perlakuan terhadap koruptor yang dianggap memanjakan, praktik demokrasi transaksional, kesenjangan sosial, menguatnya oligarki politik dan ekonomi, serta kehadiran media sosial yang justru memproduksi persoalan baru.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo
Tidak hanya itu, masalah yang dihadapi Indonesia saat ini yakni utang luar negeri dan investasi asing, kehidupan kebangsaan yang semakin bebas atau liberal setelah dua dasawarsa reformasi.
“Secara khusus tentu masalah pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya yang menambah masalah kebangsaan semakin berat,” kata Haedar kami kutip dari naskah pidatonya, hari ini Senin (30/8/2021).
Narasi atas masalah-masalah bangsa tersebut tidak mengurangi apresiasi atas kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam kehidupan kebangsaan dari periode ke periode.
Ketika menghadapi masalah-masalah besar tersebut maupun dalam menilai capaian kemajuan, berkembang keragaman pandangan dan orientasi sikap sesuai sudut pandang dan posisi setiap pihak di negeri ini.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrim Masih Besar, Wapres: Perlu Sinergi Semua Pihak
“Pada situasi yang krusial inilah maka diperlukan refleksi semua pihak bagaimana mengelola perbedaan-perbedaan itu untuk ditemukan titik temu dalam spirit Persatuan Indonesia demi keutuhan dan kelangsungan hidup Indonesia,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.