Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi tiga persen guna menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022), di Jakarta.
Baca Juga:
- Pemutihan Pajak Selalu Ditunggu Masyarakat
- Update: Korban Gempa Cianjur 327 Meninggal, 73.874 Orang Mengungsi
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga.
Menko Perekonomian menambahkan, kebijakan ini juga diperlukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.
Airlangga mengungkapkan, di tengah ketidakpastian global saat ini KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 yang sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.
“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.
Selain tingkat suku bunga KUR Super Mikro, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain, di antaranya dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Dalam rapat juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024. Namun penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun. Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.
Dalam rapat ini juga dibahas usulan skema kredit khusus alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan. Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit alsintan sebesar 3 persen dan menurunkan down payment (DP) dari 30 persen menjadi 5 persen sampai 10 persen.
“Maksimal plafon kredit alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 persen yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas,” ujarnya.
Hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun. Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan non performing loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beritaneka.com, Jakarta —Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Surat Presiden (Surpres) terkait hal tersebut sudah disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Panglima TNI kan sudah kita ajukan. Panglima TNI sudah diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” kata Presiden Jokowi kepada awak media di Rumah Adat Radakng, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/11/2022).
Kepala Negara mengungkapkan, salah satu alasan pengajuan Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) adalah rotasi matra. Seperti diketahui, sebelumnya jabatan Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari TNI Angkatan Darat dan sebelumnya lagi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara.
Baca Juga:
- Update: Korban Gempa Cianjur 327 Meninggal, 73.874 Orang Mengungsi
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
“Satu, yang kita ajukan satu [calon], KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra,” imbuhnya.
Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI sendiri telah disampaikan kepada DPR oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (28/11/2022). Selanjutnya Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak dapat dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Baca Juga:
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Sejumlah daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Hingga bulan Juli 2022 sudah ada 8 (delapan) wilayah di Indonesia yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ke delapan wilayah tersebut di antaranya;
- Jawa Timur
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
- Bali
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022. Adapun, program pemutihan pajak tersebut telah tercantum pada Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga, serta pembebasan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran BBNKB II dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok, dan denda pembayaran BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 9 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB dan pembebasan denda.
- Bangka Belitung
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa gratis denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi.
- Nusa Tenggara Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan tarif dan pembebasan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak
Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5%
Pembebasan BBNKB II
Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun
Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Hingga saat ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata daerah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022, sebagai berikut;
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022)
Banten (hingga 31 Desember 2022)
Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022)
DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022)
Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022)
Sumatera Barat (hingga 12 November 2022)
Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022
Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022)
Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022)
Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Beritaneka.com, Jakarta —Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Jumlah korban tersebut terhitung hingga Selasa (29/11/2022). Total jumlah korban tersebut terhitung setelah ditemukannya empat jenazah.
Dandim 0608/Kabupaten Cianjur Letkol Arm Hariyanto mengatakan, korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur bertambah menjadi 327 jiwa. “Sampai dengan waktu sekarang korban jiwa meninggal dunia sejumlah 327 jiwa hasil pencarian sampai dengan Selasa 29 November ditemukan 4 jiwa,” katanya saat konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB, pada hari ini.
Hariyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan orang hilang dari dua desa, yakni Desa Cijedil sebanyak enam orang hilang dan desa Mangunkerta 2 orang hilang. “Kemudian apabila dijumlahkan total korban hilang dalam pencarian sejumlah 8 orang. Sehingga total laporan yang hilang sejumlah 13 orang,” ujarnya.
Baca Juga:
Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Sebelumnya Kepala BNPB Suharyanto menyebutkan jumlah pengungsi mencapai 73.874 orang. Rinciannya, pengungsi laki-laki 33.713 orang, perempuan 40.161 orang, penyandang disabilitas 92 orang, ibu hamil 1.207 orang, dan lansia 4.240 orang.
Sedangkan, korban luka berat sebanyak 108 orang. Dia mengatakan, mereka saat ini tengah mendapat perawatan di rumah sakit. “Ini di luar dari penyakit setelah mengungsi. Ini sudah juga dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Suharyanto.
Suharyanto mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan sudah menemukan titik pengungsian di seluruh Kabupaten Cianjur. Secara keseluruhan, ada 325 titik pengungsi yang tersebar di semua wilayah Cianjur. Dari total titik pengungsian, 183 di antaranya titik pengungsi dengan jumlah di atas 25 orang. “Kemudian ada 142 titik pengungsian mandiri, artinya masyarakat yang mendirikan tempat-tempat pengungsian di sekitar rumahnya masing-masing dengan kekuatan (jumlah pengungsi) di bawah 25 orang,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur dari masing-masing provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatera Barat yaitu naik 9,15 persen.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca Juga:
Dewan Pengupahan Daerah Agar Patuhi Aturan Upah Minimum 2023
Oligarki, Kapital dan Koperasi
Dengan hadirnya Permenaker terbaru, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi:
- Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan keputusan UMP 2023 itu hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“UMP 2023 ini naik sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP 2022 dengan nilai Rp2.512.539,” katanya, Senin (28/11/2022).
- Jambi
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04 persen pada 2023. Dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244.000 dibandingkan 2022. “Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022). - Kalimantan Tengah
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, mengumumkan penetapan UMP Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid dalam keterangannya di Kalteng Senin (28/11/2022). - Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen.
“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
- Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik 8,38 persen. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. “Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” katanya. - Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177. Besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023. - Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah pada 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. - Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022). Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. - Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 naik 7,81 persen. Dengan kenaikan 7,81 persen, maka besaran UMP Jatim pada 2023 menjadi Rp2.040.244,30 atau meningkat sebesar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567. Penetapan UMP 2023 tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022. - Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMP 2023 naik 7,79 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Kaltara 2023 menjadi Rp3.251.702 atau naik Rp234.967 jika dibandingkan UMP 2022 yaitu Rp3.016.738.
Opini
Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com—Pemahaman yang berkembang di masyarakat saat ini adalah bahwa Indonesia berada dalam politik kenegaraan berbasis oligarki. Jika memang demikian adanya, maka wajar jika perjuangan rakyat Indonesia adalah untuk mengembalikan Indonesia sebagai “rumah” rakyat, bukan menjadikan Indonesia sebagai “rumah” para cukong pendukung penguasa.
Rakyat tentu berharap tampilnya pemimpin yang bisa membawa Indonesia kembali ke pangkuan rakyatnya. Apakah anti oligarki berarti anti investasi? Tidak sama sekali! Selama investasi itu membawa keadilan, kesejahteraan dan kesamarataan bagi rakyat Indonesia. Selama investasi itu tidak semata-mata demi kepentingan negara asing, atau negara manapun di dunia, atau demi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.
Baca Juga:
Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut
Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
Perjuangan rakyat melawan oligarki bukan karena semata-mata alergi terhadap kapital. Kapital justru diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi negara. Kita melawan oligarki karena kapital dan investasi yang masuk ke Indonesia digunakan untuk mengeruk kekayaan negara demi kepentingan segelintir orang. Bagaimana caranya supaya kapital tidak hanya menguntungkan segelintir orang saja? Jawabannya adalah, kapital perlu dimiliki oleh mayoritas rakyat, sehingga hasil investasi bisa dinikmati oleh rakyat pula. Pemilikan kapital oleh rakyat akan berdampak kepada kesejahteraan.
Indonesia sudah memiliki “kendaraan” yang bisa menjadikan rakyat Indonesia sebagai pemilik kapital, yaitu KOPERASI. Disamping koperasi sebagai badan usaha yang merupakan kumpulan orang, koperasi juga merupakan kumpulan modal, yang dihimpun melalui anggotanya.
Kumpulan modal yang terhimpun pada badan usaha koperasi, merupakan kekuatan investasi ekonomi Indonesia. Kekuatan investasi ini akan menghasilkan kesejahteraan ekonomi bagi rakyat yang tergabung dalam koperasi. Kapital yang terbentuk juga merupakan akumulasi kekuatan ekonomi rakyat.
Selain pemilikan kapital, prinsip koperasi yang mencerminkan demokrasi melalui prinsip “one man one vote”, menciptakan kesamarataan dan keadilan bagi anggota koperasi. Pengalaman anggota menjalankan demokrasi di koperasi, akan memberikan edukasi politik kepada rakyat.
Masyarakat akan lebih peka akan hak dan kewajiban politiknya. Sistem oligarki politik tidak akan mudah diterima oleh masyarakat. Kepekaan politik dan kemampuan untuk menghimpun modal oleh anggota koperasi, akan memberikan pengaruh yang signifikan kepada praktek politik yang berlangsung saat ini.
Secara sistematis sistem politik oligarki akan pudar, karena koperasi merupakan wadah kesamarataan, keadilan dan kesejahteraan, sekaligus merupakan kekuatan modal bagi rakyat Indonesia.
Beritaneka.com, Jakarta —Gempa Bumi di Cianjur menggerakkan beragam kalangan termasuk IFS (Indonesia Food Share) untuk berupaya membantu meringankan beban warga yang terdampak gempa.
IFS bergerak ke Cianjur pada hari Jumat 25 November 2022 dengan membawa bantuan paket makanan, beras, mie instan, biskuit, selimut, pampers bayi, dan obat-obatan. Bantuan diserahkan langsung di lokasi pengungsian warga di Kampung Cipetir Kidul, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
“Kami berharap bantuan IFS ini dapat bermanfaat. Bantuan ini berasal dari sejumlah donatur IFS yang amanahnya kami serahkan langsung kepada korban gempa di sini,” kata Ketua Dewan Pembina IFS Amirullah.
Direktur Eksekutif IFS Nuruddin Siraj mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki rezeki berlebih untuk menyalurkan bantuan demi meringankan kesulitan para korban gempa di Cianjur.
IFS yang berdiri sejak 17 Agustus 2020 di tengah pandemi dan resesi ekonomi terus berbagi dengan spirit Merdeka dari Kelaparan. “Mari kita saling peduli, saling jaga terutama dari bahaya kelaparan dimulai dari lingkungan terdekat kita sanak saudara, tetangga, anak-anak yatim piatu, lansia, dan korban bencana alam,” kata Nuruddin Siraj.

Sementara itu, jumlah korban jiwa akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 310 korban jiwa hingga Jumat (25/11/2022) sore.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, pertambahan jumlah korban jiwa disebabkan adanya 17 jenazah yang ditemukan hingga hari Jumat di wilayah terdampak gempa. “Hasil operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan Tim SAR per hari ini mendapat jenazah sebanyak 17 orang sehingga jumlah meninggal menjadi 310 orang,” kata Suharyanto dalam konferensi pers secara online, pada Jumat (25/11/2022). Mayoritas korban jiwa adalah anak-anak. Dilaporkan pula sebanyak 151 orang hilang dan masih dalam pencarian. Terdapat sebanyak 58.362 orang mengungsi.
Beritaneka.com, Jakarta —Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal upah minimum 2023.
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum tahun depan. Dalam regulasi itu disebutkan, hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
“Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM (upah minimum) tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
- Kemenkes Mobilisasi Relawan Kesehatan ke Pengungsian Korban Gempa Cianjur
- Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut
- Gempa Merusak di Sukabumi-Cianjur Terjadi Sejak 1844
- Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
- BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Cianjur
Indah mengatakan, Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023, yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
Menurutnya, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan jumlah terkini korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur, Jawa Barat, berjumlah 268 orang. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya. “Korban jiwa meninggal dunia sekarang ada 268,” kata Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual.
Mayoritas korban jiwa adalah anak-anak. Dilaporkan pula sebanyak 151 orang dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.
Baca Juga:
- Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut
- Gempa Merusak di Sukabumi-Cianjur Terjadi Sejak 1844
- Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
- BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Cianjur
Selain itu, dari data yang diperoleh BNPB, terdapat sebanyak 1.083 orang yang mengalami luka-luka dan mengungsi sebanyak 58.362 orang. Kemudian rumah rusak berat mencapai 6.570 unit. rumah rusak sedang 2.071 unit, dan rusak ringan 12.641 unit.
“Sisanya semuanya masih terus kita laksanakan pendataan,” kata Suharyanto. Suharyanto menyampaikan, ada 12 kecamatan yang terdampak gempa Cianjur. Adapun 12 kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Warungkondang, Cugenang, Cilaku, Cibeber, Sukaresmi, Bojong Picung, Cikalong Kulon, Sukaluyu, Pacet, dan Gekbrok. “Dari 12 kecamatan, masing-masing kecamatan sudah berdiri tempat pengungsian,” kata Suharyanto.
Beritaneka.com, Cianjur —Gempa Bumi di Cianjur menarik banyak keprihatinan warga masyarakat tak terkecuali berbagai relawan kesehatan. Sudah ada sekitar 50 organisasi bidang kesehatan yang terjun membantu penanganan korban gempa bumi di Cianjur.
Relawan-relawan kesehatan tersebut dikoordinasikan langsung Kementerian Kesehatan. Pada pelaksanaannya Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) membentuk klaster kesehatan atau health emergency operation center di posko kesehatan.
Selanjutnya dilakukan pengelompokkan di antaranya logistik, mobilisasi tenaga kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA, dan gizi.
Baca Juga:
- Gempa Merusak di Sukabumi-Cianjur Terjadi Sejak 1844
- Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
- BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Cianjur
Terkait mobilisasi tenaga kesehatan, Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan (Crisis Center) Kemenkes Sumarjaya mengatakan setiap relawan tidak bisa langsung ke titik pengungsian korban terdampak. Melainkan harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kemenkes di Posko Kesehatan.
“Setiap relawan harus check in di posko klaster kesehatan, baru kita akan menentukan mereka kemana tujuan mobilisasinya,” kata Sumarjaya, dikutip dari Kemenkes hari ini.
Dengan demikian semua daerah-daerah terdampak yang terisolir yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, semua relawan kesehatan baik dokter, tenaga kesehatan lingkungan, gizi, dan sebagainya bisa terdata dan ditempat di wilayah yang benar-benar membutuhkan tenaga kesehatan.
“Untuk dokter spesialis akan dimobilisasi ke rumah sakit – rumah sakit seperti RSUD Sayang, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Cimacan, dan RS Dr. Hafiz,” ucap Sumarjaya.
“Kita yang menentukan supaya kita tahu daerah-daerah yang disentuh segera oleh pelayanan kesehatan untuk meningkatkan peran kesehatan,” tambahnya.
Setiap relawan yang bertugas akan dibekali form pendataan terkait dengan kondisi pasien, penyakit potensial terjadi saat bencana, dan kondisi fasilitas kesehatan.
Pendataan tersebut diperlukan mengingat banyaknya wilayah yang terisolir akibat dari tanah longsor dan ini butuh pendataan serius. Form pendataan tersebut selanjutnya dilaporkan ke posko kesehatan pada saat check out.
“Dengan adanya tenaga relawan kita harapkan mereka mencari sekaligus mengisi form data kondisi pasien terdampak gempa di titik pengungsian. Sehingga semua pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata,” kata Sumarjaya.