Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal (Letjen) Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” kata Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada Agus.
Agus dilantik menggantikan pendahulunya Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang tengah memasuki masa pensiun. Dengan pelantikan ini, Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil KSAD memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat yaitu menjadi jenderal.
Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…