Categories: BERITA

Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan atensi yang serius terhadap pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep,  Madura. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial SL (30)  yang masih mempunyai hubungan kerabat terhadap korban.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menyebut pembunuhan tersebut merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatan.

“Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana luar biasa (extraordinary crime),” tegas Arist.

Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri

Komnas Perlindungan mendesak Polres Sumenep tidak ragu-ragu menjerat atau mempersangkakan pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan sebagai institusi independen dibidang perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya. Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan atensi dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.

Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep,  Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim  perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibat peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.

Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.

Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas Perhiasan mas yang dikenakan korban, terang Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan jumpa pers bersama wartawan Kamis 29 April 2021.

Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting,  setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan   selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, imbuhnya.

Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang mama..mama sambil menangis dan minta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, kemudianbtersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.

Setibanya di pinggir jalan Dusun Pandan,v Desa Ambunten Tengah,v Kecamatan Ambunten,  Sumenep,v pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut..didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban katanya.

Selpi Nur Indah Sari  di temukan meninggal dunia dalam sumur mati di desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00,  Rabu 21 April 2010 yang  hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning,  perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram,  kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4.000.000. (ZS)

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0