Categories: BERITA

Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta

Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, yang menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Korbannya seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.

Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.

Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat

Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.

Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.

“Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Da Costa yaitu saudara. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut, “ ujar Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch melalui keterangan tertulis.

Baca juga: IPW : Densus 88 harus Tunjukkan Prestasi Bersihkan Teroris Papua

Walau sudah ada laporan polisi, lanjut Sugeng, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.

Indonesia Police Watch menilai anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0