Categories: OPINI

ASN dan TWK: Menyempurnakan “Kematian” KPK

Oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Beritaneka.com—KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara organisasi memang masih berkibar. Tetapi jiwa dan kehormatannya di masyarakat kini sirna. Menguap seiring dengan dipretelinya kewenangannya. Yang diberikan oleh perwakilan masyarakat di MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), melalui TAP MPR No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

TAP MPR No XI/1998 menghasilkan dua undang-undang (UU). 1) UU tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ((UU No 28/1999). 2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU Tipikor (UU No 31/1999).

Pasal 43 UU Tipikor memerintahkan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang dibentuk berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BUMN dan Pemerintah: Mesin Utang Luar Negeri

KPK adalah sebuah institusi yang independen, sejalan dengan kebanyakan bentuk institusi pemberantasan korupsi di dunia yang mempunyai masalah korupsi yang kronis. KPK yang independen diperlukan karena institusi normal yang menangani masalah korupsi sedang tidak efektif. Bahkan mungkin ikut terlibat di dalamnya.

KPK yang independen diharapkan dapat memberantas korupsi secara objektif. Tidak tebang pilih. Tidak terafiliasi kekuatan politik. Tidak dijadikan alat politik untuk membabat habis lawan politik.

Hasilnya luar biasa. KPK menjadi pujaan masyarakat di tengah mental bangsa yang sedang rusak. KPK banyak mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, anggota DPR, dan pengusaha. Memang “tiga serangkai” ini merupakan aktor utama korupsi.

Kini masyarakat Indonesia berduka. Dan siap-siap menghadapi penyelenggaraan negara yang amburadul dan seenaknya. Seolah-olah kekayaan negara merupakan milik pribadi. milik kakek dan bapaknya, yang diwariskan kepadanya. Seluruh rakyat Indonesia menanggung beban korupsi ini. Rakyat miskin menanggung derita paling mengenaskan.

Indonesia berduka. Umur KPK yang gagah dan terhormat hanya sekitar 15 tahun saja. Masyarakat gundah memikirkan masa depan Indonesia. Ketika KPK mempunyai gigi taring yang tajam saja, kasus korupsi merajalela. Bagaimana kalau KPK hanya sebagai “zombie”?

Masyarakat sekarang pun sudah merasakan ada yang tidak selaras dengan penanganan korupsi. Karena, ada tersangka, atau calon tersangka, yang sudah jelas namanya, tetapi tidak tersentuh hukum. Menghilang tanpa rimba.

Padahal tersangka Nazaruddin yang sempat menghilang, akhirnya ketangkap juga di Kolombia. Hanya dalam waktu tidak sampai 3 bulan. Padahal Kolombia jauh sekali dari Indonesia. Tetapi KPK yang jaya ketika itu mampu menangkapnya. Memang hebat, KPK yang independen.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen: Antara Mimpi dan Ilusi

Sekarang, ada nama yang sudah jadi tersangka, sampai sekarang masih belum dapat ketemu. Konon, sudah lebih dari 500 hari menghilang “tanpa jejak”. Ada juga yang namanya disebut di dalam persidangan, terindikasi terlibat korupsi, tetapi kemudian juga menghilang. Atau mungkin perkaranya juga sudah menghilang?

Indonesia patut berduka. Umur KPK yang terhormat sangat singkat, hanya sekitar 15 tahun saja. Beberapa pihak mengusulkan KPK sebaiknya dibubarkan. Atau setidak-tidaknya taringnya dicabut, alias wewenangnya dipreteli. Alasannya, KPK membuat takut para investor untuk investasi di Indonesia. KPK membahayakan investasi.

Tentu saja alasan ini mengada-ada. Alasan yang tidak mempunyai landasan sama sekali. Alasan yang dicari-cari oleh pihak yang mempunyai kepentingan untuk melakukan korupsi. Pihak-pihak yang tidak suka dengan keberadaan KPK tentu saja bukan investor. Tetapi yang berpotensi melakukan KKN. Termasuk juga pengusaha yang ingin cepat kaya. Yang memerlukan izin monopoli, oligopoli, kartel, atau hak konsesi pengelolaan kekayaan negara. Intinya, investor yang perlu berkolusi dengan pajabat negara. Di mana keberadaan KPK dianggap sebagai penghalang.

“Kematian” KPK berlangsung secara sistematis. Dari propaganda negatif terhadap keberadaan KPK bagi investor, sampai pemilihan anggota dan pimpinan KPK yang kontroversial. Berlanjut dengan revisi UU KPK yang menuai protes dan korban. Dan puncaknya pemecatan 51 (dari 75) karyawan KPK yang “tidak lulus” tes wawasan kebangsaan.

Rangkaian proses ini sangat terstruktur. Hanya dalam sekejap wajah KPK berubah total. Dari KPK yang terhormat menjadi institusi antara hidup tapi tidak hidup. Ada badan tapi tidak ada jiwa. Yaitu Jiwa Tap MPR No XI Tahun 1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Independensi KPK “diamputasi”. Dengan menjadikan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, diawasi oleh Dewan Pengawas. Kemudian, menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai saringan siapa yang direstui menjadi pegawai KPK.

Alhasil 51 dari 75 pegawai KPK tidak lulus test kepegawaian meskipun menurut informasi mereka sudah bekerja cukup lama di KPK dengan reputasi gemilang. Yang menjadi momok bagi para calon koruptor.

Pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru. Apakah KPK baru sebagai bagian dari pemerintah dapat menuntaskan masalah korupsi di Indonesia? Masyarakat pesimis. Melihat perkembangan beberapa kasus korupsi belakangan ini, rasanya pesimisme masyarakat dapat dimaklumi.

Kalau KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, fungsi KPK sudah tidak banyak artinya lagi. Oleh karena itu, KPK sebaiknya dibubarkan saja. Karena fungsiya sama dengan institusi kepolisian yang juga di bawah Presiden. Sehingga terjadi duplikasi fungsi yang hanya memboroskan keuangan negara.

Karena, KPK baru tidak sesuai serta bertentangan dengan jiwa dan perintah TAP MPR No XI/1998.

Redaksi Beritaneka

Share
Published by
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago