Categories: BERITA

Bappenas Paparkan Konsep Besar Pengembangan UMKM

Beritaneka.com—Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Rapat Multi Pihak Pembahasan Isu Strategis Pengembangan UMKM di Gedung Bappenas, Selasa (25/5) malam.  Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan hasil evaluasi pengembangan UMKM yang selama ini dilakukan oleh lebih dari 20 kementerian/lembaga serta memaparkan konsep besar akselerasi pengembangan UMKM.

Pasalnya, meski 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM yang menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja, namun UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional.

 “Program pengembangan UMKM tersebar di berbagai kementerian/lembaga, tapi belum optimal, baik di tahun 2020 maupun 2021. Kami ingin mendapatkan konfirmasi dari beberapa program yang tentunya akan kami alihkan langsung kegiatan kepada KemenkopUKM, dilihat dari relevansinya dan bentuk kegiatan prioritasnya,” ujar Menteri Suharso.

Baca juga: Bappenas Bahas 11 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter dalam RKP 2022

Pernyataan Suharso itu disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto yang hadir secara luring dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga perwakilan 23 kementerian/lembaga lainnya yang mengikuti rapat secara daring.

Tantangan lainnya adalah belum optimalnya proses pendampingan usaha karena kemampuan teknis dan manajerial wirausaha yang mumpuni, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan dengan rata-rata satu tahun, hingga bantuan permodalan UMKM yang sebaiknya diberikan dalam kondisi bencana atau pascabencana dan melalui lembaga keuangan bank atau nonbank agar lebih efektif.

“Mengenai evaluasi dari program UMKM dari Januari 2020 lalu, di mana K/L banyak memberikan hibah modal ke UMKM dan ternyata itu cenderung menimbulkan moral hazard karena tidak harus dikembalikan dan digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya,”ungkap Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi.

Pungky menunjukkan bahwa proses pendampingan menjadi belum optimal karena dilakukan oleh K/L yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan UMKM. Untuk itu, perlu dibahas dengan hati-hati dan pelan-pelan dan nanti akan diputuskan seperti apa kegiatan  UMKM ke depan.

UMKM akan dikembangkan melalui beberapa langkah. Pertama, penguatan kelembagaanmelaluipenguatan peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM.

Kedua, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama, diantaranya replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai, pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expertpool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.

Baca juga: Bappenas Siapkan Enam Strategi Besar Redesain Transformasi Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19

Ketiga, akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Untuk menyelaraskan pengembangan kewirausahaan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dalam proses harmonisasi.

Di 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan kementerian/lembaga pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM, sebagai dasar pengalokasian anggaran. Pengembangan basis data terpadu UMKM, perubahan status Kemenkop UKM dari Kementerian Kelompok III menjadi Kementerian Kelompok II.

Kemudahan UMKM dalam mengakses sumber daya produktif termasuk pembiayaan, mekanisme yang tepat dalam pemberian bantuan, kolaborasi berbagai pemangku kepentingan termasuk pihak offtaker, pendampingan berkelanjutan bagi UMKM secara profesional, hingga komitmen berbagai pihak menjadi syarat mutlak keberhasilan pengembangan UMKM di Indonesia.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0