Beritaneka.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan melewati sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggantikan kegiatan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
“Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan belum lama ini atau Selasa (10/8/2021).
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini antara lain:
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…