Categories: BERITAOTOMOTIF

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Santunan Kecelakaan

Beritaneka.com, Jakarta —Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan manfaat yang diterima warga masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB nya. Antara lain, bila pengendara yang mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Sebab, dengan membayar PKB, berarti pengendara sudah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jika pemilik kendaraan taat membayar pajak, Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit,” kata Firman dalam keterangan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami kutip hari ini.

Baca Juga:

Selain itu, manfaat membayar PKB lainnya adalah meningkatkan fasilitas jalan hingga membangun rumah sakit. Artinya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi untuk masyarakat.

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah. Di Medan, fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi. Itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” kata Firman.

Sebagai salah satu tim pembina Samsat, dia berkomitmen terus menyosialisasikan kepatuhan membayar PKB ke sejumlah Samsat di Indonesia. Rencananya, pada 23 Agustus 2022 nanti mereka juga akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dengan membayar PKB dan meregistrasi ulang kendaraan bermotornya maka pengendara bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Meski tertera dengan jelas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” kata Rivan.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi itu ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Maka, pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Rivan.

Besaran biaya SWDKLLJ tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya itu sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya sebesar Rp35.000, sedangkan untuk roda empat berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.

Nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Kemudian, keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu, terdapat dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago