Categories: BERITA

Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022, Syarat Diperlonggar Cek!

Beritaneka.com — Syarat untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2022 diperlonggar. Beasiswa ini hasil kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP). Pelonggaran syarat, terutama terkait usia calon mahasiswa.

Saat ini, program BPI menjangkau mulai dari guru dan calon guru, dosen dan calon dosen, peserta didik dengan disabilitas, mahasiswa program sarjana, magister, dan doktoral, sampai pelaku budaya bisa mendaftar.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, program BPI memberikan akses lebih luas karena persaingan dilakukan dengan sesama peserta yang berlatar belakang sama. Berbeda dengan LPDP yang kompetisinya dilakukan secara umum.

Baca Juga:

Salat Idul Fitri di JIS, Khatibnya Ketua MUI

Contraflow Diberlakukan di Jalan Tol Cikampek KM 47-70

“Kami tahu persis bahwa di LPDP, tentunya teman-teman mengetahui bagaimana persaingan di sana karena bersama-sama dengan masyarakat umum,” kata Kahar melalui YouTube resmi Kemendikbudristek.

Menurutnya, dengan perluasan melalui kerja sama yang dilaksanakan sendiri oleh Kemendikbudristek ini, akan memberikan akses seluas-luasnya kepada dosen dan calon dosen, guru dan calon guru, pelaku budaya, hingga pendaftar yang memiliki prestasi khusus.

Saat ini, jelas Kahar, syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 lebih longgar dan fleksibel. Namun, dia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada seleksi beasiswa yang tidak kompetitif.

“Lebih fleksibel ya, lebih gampang. Saya katakan seperti itu, sepanjang kita mempersiapkan diri,” ucapnya.

Kahar mencontohkan, jenis kelonggaran dalam segi fleksibilitas yang dimaksud di antaranya soal umur pendaftar beasiswa. Tahun lalu, syarat S3 maksimal masih 40 tahun, sedangkan tahun ini acuannya adalah usia pensiun.

“Tahun lalu 40 tahun itu sangat sulit saudara-saudara kami yang dari guru, ada yang dari dosen itu sangat sulit karena banyak saudara-saudara kita masih punya motivasi untuk kuliah tapi usianya sudah lewat dari 40,” ujar Kahar.

Oleh sebab itu, Surat Edaran Menpan RB 28/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 1/2022, membuat kesempatan lebih terbuka lebar. “Dosen, kalau S3 pensiun 65 tahun. Nah, sesuai edaran itu masa pensiun dikurangi tiga kali masa studi. Artinya 65 dikurangi 12 tahun. Usia 53 pun masih bisa untuk kuliah,” terangnya.

Bentuk kelonggaran lain, misalnya syarat IPK Pelaku budaya bisa jadi tidak harus memiliki IPK yang terlalu tinggi dibandingkan dosen. “Mungkin dosen 3,25 untuk S3, tetapi teman-teman kita pelaku budaya mungkin 2,75 sudah cukup, yang penting di adalah sebagai maestro budaya,” jelasnya.

Guru dan dosen pun mendapatkan skema khusus di mana kompetisi cukup dilakukan dengan peserta berprofesi yang sama. Sebelumnya belum ada skema khusus semacam ini. Dia berpesan, pelamar tak perlu terburu-buru untuk melakukan pendaftaran. Sebaliknya, persiapkan diri sebaik-baiknya.
“Coba pelajari dulu panduan dengan sebaik-baiknya, persiapkan dokumen sebaik-baiknya, baru dicoba masuk,” pesannya.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago