Beritaneka.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diperpanjang. Perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2021 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 556/612/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi.
“Surat edaran ditujukan bagi para pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pusat perbelanjaan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional dan swasta, serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangan kepada pers yang kami kutip hari ini.
Baca Juga: Pemudik Mendadak Kesurupan Saat Diminta Putar Balik Polisi
Berikut isi surat edaran yang berlaku untuk sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi:
Pasar Tradisional dan Pasar Swasta. Membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji, Bantargebang, dan Kranggan, jam operasional dimulai pukul 21.00-05.00 WIB. Untuk pertokoan Pondokgede, Kranji, Bekasi Junction dan Atrium Pondok Gede, mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
PKL di dalam atau luar area pasar harus menjaga jarak fisik lapak antara 1-1,5 meter. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Baca Juga: Bagi-bagi Rezeki, Wanita Ini Sawer Duit Rp100 Juta dari Balkon Rumahnya
Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa. Terhadap pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha dagang lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00-22.00 WIB. Izin operasional 24 jam tidak berlaku, tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00-23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
Hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19, antara lain:
Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan serta Hiburana. Standar Protokol Kesehatan
Baca Juga: Kebocoran Data
Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Jasa
Untuk rumah makan atau restoran di luar mal diperbolehkan makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan take away/drive thru hingga pukul 23.00 WIB
Kegiatan live music di restoran atau rumah makan diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal lima orang personel. Bagi pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berjoget.
Untuk penyelenggara acara wedding di hotel atau gedung pertemuan, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 08.00-22.00 WIB, dengan pengunjung kurang dari 50 persen dari kapasitas ruangan
Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-22.00 WlB. Dan khusus kolam renang diperbolehkan mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…