Categories: BERITA

Bertentangan dengan UUD 1945, Koalisi Kebebasan Beragama Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Beritaneka.com—Koalisi Kebebasan Beragama yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi wartawan dan individu mendesak pimpinan KPK segera membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.

Mereka juga meminta dewan pengawas KPK untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas dugaan skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.

“Dan tak kalah penting, Presiden  Jokowi segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM,” ujar Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG dalam rilis yang diterima Beritaneka.

Baca juga: TWK KPK Memiliki Dasar Hukum Lemah, Ray Rangkuti Nilai Seluruh Pegawai Otomatis ASN

Koalisi menilai tes wawasan kebangsaan ala KPK dengan Ketua Firli Bahuri memiliki persoalan karena seksis (diskriminatif terhadap gender). Ternyata tes tersebut memiliki masalah terkait kebebasan beragama berkeyakinan. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:

  • “Kamu alirannya netral atau bagaimana?”tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yg dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
  • “Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakanegois.
  • “Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?”
  • “Hari minggu ada kegiatan apa?”
  • Ditanya pendapat tentang LGBTQ
  • Ditanya tentang mengucapkan Natal
  • Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, “kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?”
  • “Kenapa belum menikah?” Kemudian ada yang diceramahi,” nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll”, atau “Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo”
  • Ditanya mengenai donor darah.

Berdasarkan hal-hal tersebut koalisi berpandangan, KPK telah melanggar konstitusi Pasal 28E (1) menjamin “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Pasal 28E (2) lebih lanjut menjamin “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Selain itu, Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol menjamin

  1. “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”
  • “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.”

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes, dinilai koalisi jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

TWK ala Firli Bahuri dkk  juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta Pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan.

Koalisi Kebebasan Beragama terdiri dari  HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institutut, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Suaedy, ICJR, Ulil Abshar Abdalla, Imparsial, Setara Institute, AJI, KomitePemilih Indonesia, Yayasan Inklusif, PBHI, JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia)  dan Elsam. (ZS)

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago