Beritaneka.com—Koalisi Kebebasan Beragama yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi wartawan dan individu mendesak pimpinan KPK segera membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.
Mereka juga meminta dewan pengawas KPK untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas dugaan skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
“Dan tak kalah penting, Presiden Jokowi segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM,” ujar Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG dalam rilis yang diterima Beritaneka.
Baca juga: TWK KPK Memiliki Dasar Hukum Lemah, Ray Rangkuti Nilai Seluruh Pegawai Otomatis ASN
Koalisi menilai tes wawasan kebangsaan ala KPK dengan Ketua Firli Bahuri memiliki persoalan karena seksis (diskriminatif terhadap gender). Ternyata tes tersebut memiliki masalah terkait kebebasan beragama berkeyakinan. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
Berdasarkan hal-hal tersebut koalisi berpandangan, KPK telah melanggar konstitusi Pasal 28E (1) menjamin “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Pasal 28E (2) lebih lanjut menjamin “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Selain itu, Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol menjamin
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes, dinilai koalisi jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
TWK ala Firli Bahuri dkk juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta Pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan.
Koalisi Kebebasan Beragama terdiri dari HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institutut, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Suaedy, ICJR, Ulil Abshar Abdalla, Imparsial, Setara Institute, AJI, KomitePemilih Indonesia, Yayasan Inklusif, PBHI, JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia) dan Elsam. (ZS)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…