Beritaneka.com—Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendapat kritik keras dari kalangan Komisi X DPR yang membidangi maalah pendidikan. Langkah Nadiem itu dinilai sembrono dan melabrak aturan yang ada.
Nadiem sendiri mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai dasar pembubaran BSNP.
Pasalnya pasal 334 menyatakan mencabut peraturan-peraturan terkait kedudukan BSNP yang sesungguhnya merupakan turunan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003.
“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya…” ujar anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah melalui keterangan tertulis, Jumat (03/09).
Baca juga: Sesuai Amanat UU, Ketua Komisi II DPR: Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024
BSNP, berdasar Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, digantikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah unit kerja Kemendikbudristek dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagaimana tercantum di Pasal 233.
“Tidak hanya persoalan labrak tata aturan perundangan yang ini merupakan kesalahan mendasar dari seorang Menteri dalam menjalani kegiatan bernegara, ketentuan yang dikeluarkan Mas Menteri ini juga punya beberapa masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita.”
Pertama, kata Ledia, Badan Standar Nasional Pendidikan merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tingggi kedudukanya dari Peraturan Menteri.
Kedua, ketika bicara Bicara Standar Nasional Pendidikan, maka sifat cakupannya adalah lingkup pendidikan secara nasional. Baik lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kemenag maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek.”
Baca juga: Data Pribadi Bocor, Ketua DPR: Aplikasi Pemerintah Harus Lindungi Data Warga
Ketiga, lanjut Ledia, dalam peraturan terdahulu Badan Standar Nasional Pendidikan ini diamanahkan untuk berfungsi secara mandiri dan profesional. Sementara Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah kementerian dan menjadi salah satu unit kerja Kemendikbudristek jelas tidak mencerminkan arah kemandirian.
Keempat, Ledia mengkritik kebijakan Nadiem sebagai kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama.
“Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” ucapnya retoris.