Categories: BERITA

Cara Bikin Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM, Secara Online dan Gratis!

Beritaneka.com—Cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online melalui OSS (Online Single Submission) untuk pelaku UMKM ternyata mudah dilakukan dan gratis.

SKU adalah surat yang dibuat aparat berwenang, seperti kelurahan atau kepala desa, yang menerangkan Anda memiliki usaha. SKU merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas usaha Anda.

Selain itu, SKU juga sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, memudahkan meminjam modal di bank, penerimaan subsidi dari pemerintah maupun keperluan lain yang terkait dengan usaha.

Baca Juga: UMKM Menjadi Salah Satu Kunci Penting Pemulihan Ekonomi Indonesia

Pengajuan SKU cukup mudah karena pelaku usaha bisa mengurusnya hanya melalui OSS. Dengan pembuatan SKU secara online ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SKU tanpa harus mendatangi dinas terkait dan mengganggu aktivitas lainnya.

Berikut ini cara membuat SKU Online

Persyaratannya sebagai berikut;

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  3. Surat Pengantar dari RT atau RW
  4. Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai
  5. Formulir pendukung yang diisi
  6. Surat pernyataan bermeterai dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak menggangu kegiatan umum
  7. Foto lokasi usaha
  8. Untuk tanah atau bangunan yang disewa, harus ada perjanjian sewa tanah dan bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dan KTP pemilik tanah atau bangunan

Cara Membuat SKU Online Setelah memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan SKU secara online.

Berikut ini caranya:

1.Buka aplikasi browser di ponsel atau komputer Anda
2.Kunjungi https://oss.go.id

3.Klik Daftar pada bagian atas layar untuk membuat akun jika belum memiliki akun

4.Pilih jenis usaha yang dijalankan lalu masukkan nomor ponsel yang masih aktif

5.Isi semua data yang diminta lalu tuliskan alamat email yang masih aktif.
6.Buka pesan masuk pada email yang telah didaftarkan dan lakukan verifikasi akun

7.Setelah akun terverifikasi, kembali ke situs OSS pada aplikasi browser

8.Login ke akun OSS Anda dengan password dan email

9.Pilih jenis usaha pada bagian Perizinan Usaha

10.Isi formulir pengajuan SKU dengan data-data yang benar

11.Unggah dokumen yang diperlukan

12.Data hasil akhir yang didaftarkan akan ditampilkan di layar dan data tersebut merupakan SKU

13.Unduh SKU agar tersimpan di ponsel atau komputer Anda

Legalitas usaha yang didapat setelah menerapkan cara membuat SKU online tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun, gratis.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago