Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 Tahun 2023 tahap pertama. Kartu Prakerja tahun 2023 ini mengalami enam perubahan, termasuk peserta yang diperbolehkan mendaftar program. Seperti apa kriteria pesertanya dan bagaimana cara daftarnya?
Program Kartu Prakerja tahun ini tidak lagi semi bantuan sosial atau bansos. Namun, pemerintah akan menerapkan skema normal dan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Skema normal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 pengganti Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Kami kutip dari laman resmi program Kartu Prakerja pemerintah, peserta yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun, yang memenuhi persyaratan.
Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal. Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Ketiga, peserta adalah masyarakat penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro (BPUM) bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Aturan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Keempat, peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kelima, peserta yang menjadi penerima Kartu Prakerja maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 cukup mudah. Calon peserta cukup memasukkan NIK, Nomor KK, tanggal lahir, e-mail, dan password di akun situs resmi Prakerja. Setelah melengkapi seluruh data diri dengan benar, lakukan verifikasi foto NIK (Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik/e-KTP) dan foto wajah. Kemudian, lakukan verifikasi nomor telepon seluler dan masukkan kode OTP sesuai yang diterima.
Langkah berikutnya, sebelum memilih gelombang, calon peserta wajib mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB). Untuk mendaftar pada program yang tersedia di dasbor sesuai alamat KTP, klik Gabung Gelombang.
Setelah pendaftaran selesai, calon peserta tinggal menunggu pengumuman melalui dasbor akun peserta masing-masing.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…