Categories: BERITARAGAMVIRAL

Cara Jualan Karya Seni Melalui NFT, Gampang Ternyata!

Beritaneka.com—Bagi Anda yang memiliki karya seni seperti gambar, foto, video, dan lainnya dapat didigitalisasikan untuk dijual menghasilkan uang melalui NFT atau yang dikenal dengan Non Fungible Token.

Anda dapat berjualan karya seni melalui marketplace NFT seperti OpenSea, Rarible, dan SuperRare.

Kami kutip dari Nonfungible.com, berikut cara mudah menjual dan memasarkan karya seni melalui NFT:

1. Membuat Dompet Web3

Dompet Web3 adalah e-wallet untuk membuat, mengirim, dan menerima uang dalam bentuk token NFT yang berbasis blockchain.

Karena platform NFT menggunakan mata uang Ethereum atau ETH, maka Anda perlu mengonversi uang Anda yang akan ditransaksikan ke mata uang tersebut.

Anda juga dapat menggunakan ekstensi dompet Metamask di Chrome atau browser lain.

Ekstensi memungkinkan Anda terhubung langsung ke pasar NFT.

Kemudian masuk ke OpenSea melalui dompet Metamask, setujui transaksi, lengkapi profil Anda dan beberapa ketentuan lainnya;

Kembali ke OpenSea, pilih ‘Create’ dan submit NFT dari menu dropdown. Selanjutnya klik ‘Create’ di bawah ‘Create New Collection’;

Berikan nama untuk koleksi deskripsi, klik simpan dan tunggu pesan konfirmasi Untuk membuat NFT, Anda dapat mengklik ‘Add New Item’ di bawah ‘Collections’;

Kemudian unggah karya seni yang telah Anda miliki atau Anda buat dengan melengkapi informasi lainnya;

Klik ‘Create’ dan setujui transaksi melalui Metamask;

2. Membeli ETH

Anda perlu membeli ETH di bursa atau broker cryptocurrency.

Kemudian Anda bisa mengirimkannya ke alamat dompet ETH Metamask milik Anda untuk mengaktivasi dompet digital tersebut.

Anda bisa membeli ETH dengan menggunakan kartu kredit/debit atau bank.

3. Menyiapkan Karya Seni

Sebelum mengunggah atau upload karya seni Anda, sebaiknya pelajari cara promosi agar karyamu terjual ke seluruh dunia.

Siapkan karya seni yang akan Anda jual bisa dengan beragam format seperti video, audio, gambar, dan model 3D dengan ukuran maksimum 100 MB.

4. Kirimkan karya di pasar NFT

Selanjutnya, kembali ke Edit dari tab Koleksi dan alihkan opsi untuk mengirimkan karya Anda untuk ditinjau dan disetujui dari OpenSea;

Jika telah disetujui, NFT milik Anda akan memiliki tag Koleksi yang disetujui saat muncul di daftar OpenSea;

Klik tautan untuk salah satu item karya Anda dan kemudian pilihlah jual;

Tetapkanlah harga jual karya Anda dan ikuti beberapa intruksi;

Jika sudah, maka NFT karya Anda akan tersedia di domain publik setelah transaksi disetujui.

5. Promosikan karya Anda

Jika Anda memasarkan karya NFT di OpenSea, biasanya OpenSea mengharuskanmu menyertakan sejumlah media sosial yang Anda miliki.

Setelah itu Anda bisa membagikan karya Anda dalam bentuk NFT ke publik setidaknya sekali.

Sehingga buatlah promosi dan berikan informasi ke khalayak bahwa karya Anda telah masuk ke NFT.

Baca Juga:

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago