Beritaneka.com — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diurus secara online dengan mudah. Anda dapat membuat SKCK dari rumah melalui sambungan internet. Seperti diketahui, SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang, di mana surat keterangan diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum masuk ke situs resmi Polri untuk membuat SKCK secara online, berikut daftar dokumen yang harus Anda siapkan terlebih dahulu:
Berikut cara membuat SKCK secara online. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.
Baca Juga:
Citra Dewi, Dokter Cantik Pemilik PO Bus Mewah Ini 26 Tahun Tinggal di Hotel
Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom ‘Pilih Jenis Keperluan Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account
Pastikan semua kolom terisi, lalu klik ‘Lanjut’ Lengkapi data pada form ‘Data Pribadi,’ seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan
Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon bisa mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Waktu Operasional Pendaftaran dan Pengambilan SKCK Online
Proses registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat. Sementara itu, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…