Oleh: Rosidin, Mahasiswa S2 Program Pascasarjana Mikom, Universitas Mercu Buana Jakarta
Beritaneka.com—Kebijakan pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi pro-kontra di kalangan publik. Hal ini disebabkan di awal memberlakukan kebijakan, antara pemerintah sendiri tidak satu suara. Seperti pernyataan Menteri Perhubungan mengeluarkan pernyataan pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Sikap pemerintah yang tidak jelas dan tidak konsisten memberikan respon negatif bagi masyarakat. Upaya persuasif yang diambil pemerintah agar masyarakat patuh menjalankan pelarangan mudik sepertinya dihiraukan publik. Bahkan, di tengah-tengah masyarakat muncul polemik. Ada yang patuh, disisi lain tetap saja berupaya mudik walaupun dengan resiko dihadang aparat di tengah jalan.
Baca juga: Meluruskan Makna Utang Pemerintah: Terobos Lampu Merah
Padahal pemerintah membelakukan larangan mudik itu merupakan langkah persuasif untuk mencegah penularan Covid 19. Upaya agar tidak menimbulkan cluster baru atau menambah korban penularan Covid-19 yang telah menelan korban begitu banyak. Virus ini memang luar biasa dan dahsyatnya telah merusak sendi-sendi kehidupan ummat manusia di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Virus ini jika dirinci telah menimbulkan berbagai efek negatif. Diantaranya, menghentikan perekonomian dunia, menghentikan dunia penerbangan, menghentikan beberapa perusahaan bahkan sekelas negara adidaya pun yang memiliki persenjataan yang canggih tidak mampu melawan virus yang misteri itu. Tentu, kita sebagai bangsa tidak mau mengalami seperti kejadian yang melanda India kini. Setiap hari ratusan orang meninggal diakibatkan oleh virus C19 ini.
Menurut Anderson, pakar kebijakan publik, konsep kebijakan publik. mempunyai beberapa implikasi, yakni. Pertama, titik perhatian kita dalam membicarakan kebijakan publik berorientasi kepada maksud atau tujuan dan bukan perilaku secara serampangan. Kebijakan publik secara luas dalam sistem politik modern bukan sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan direncanakan oleh aktor-aktor yang terlibat didalam sistem politik.
Baca juga: BUMN dan Pemerintah: Mesin Utang Luar Negeri
Kedua, kebijakan merupakan arah atau pola tindakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan-keputusan tersendiri. Suatu kebijakan mencakup tidak hanya keputusan untuk menetapkan undang-undang mengenai suatu hal, tetapi keputusan-keputusan beserta dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah antar lembaga ada komunikasi yang baik dalam merumuskan kebijakan pelarangan mudik sehingga ketika kebijakan itu keluar ke publik, pemerintah satu suara.
Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait seperti aparat hukum dalam kebijakan pelarangan mudik merupakan keniscayaan. Kerjasama yang bai, tegas dan konsisten dari pembuat kebijakan akan berdampak positif dalam pelaksanaannya. Masyarakat juga lebih mudah di persuasi agar dengan kesadaran tinggi menjalankan kebijakan publik yang diambil.
Semoga Indonesia cepat keluar dari persoalan CoVid-19. Semoga
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…