Categories: BERITA

Cek Besaran THR PNS, Pensiunan dan Gaji Ke-13 Tahun Ini

Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani pada 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang kami lihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan Bansos Sembako Rp900 Ribu Cair

Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
  10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
  14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

  1. Wakil Menteri;
  2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Dewan Pengawas KPK
  4. Pimpinan dan Anggota DPRD
  5. Hakim ad hoc;
  6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
  10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
    a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
    c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
  2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

  1. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
  3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta
    b. Sekolah Menengah Atas/Diploma

Satu sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago