Beritaneka.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali menerapkan sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan udara.
Berikut rincian persyaratan perjalanan menggunakan pesawat selama masa perpanjangan PPKM ini:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.
Baca Juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” kata Tito.
Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Maka, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…