Categories: BERITA

Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!

Beritaneka.com, Jakarta —Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang. Sebab, menjadi PNS ada gaji tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun. Dihimpun dari berbagai sumber, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan, yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat.

Gaji yang diterima PNS pun berbeda-beda di setiap golongan PNS. Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga:

Berikut ini daftar lengkap besaran gaji PNS:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:

  1. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  1. Tunjangan Suami/Istri
    Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
  2. Tunjangan Anak Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang. Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
  3. Tunjangan Makan
    Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
  4. Tunjangan Jabatan
    Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
  5. Tunjangan Umum
    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I sebesar Rp175.000. Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

6 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

6 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

6 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

6 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

6 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

6 bulan ago