Beritaneka.com, Jakarta—PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) secara serentak di seluruh Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Kamis (11/5/2023). Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, dirinya memimpin pendaftaran. Dia bersama rombongan pengurus teras PDIP lainnya akan menuju Kantor KPU RI, di Jl. Imam Bonjol dari Kantor DPP PDIP di Jl. Pangeran Diponegoro.
“Rombongan DPP PDI Perjuangan akan berjalan kaki dan sebagian naik dokar menuju kantor KPU Pusat. Ada defile (pawai) yang meramaikan suasana pendaftaran. Rencana bergerak dari kantor DPP pukul 09.00 WIB,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Dia menerangkan, arakan budaya itu akan menuju KPU diawali oleh black bull drum corp BKN PDI Perjuangan. Dilanjutkan paskibra, Tim Bhineka Tunggal Ika dengan berbaju adat. “Lalu ada perwakilan RedMe, angklung, wanita berkebaya yang terdiri dari ibu-ibu dan milenial, laki-laki milenial beskap jawa, ondel-ondel dan tari serta rangkaian andong,” katanya.
Hasto berjanji rombongan akan bergerak dengan rapi tanpa massa. Kantor DPP PDIP ke Kantor KPU Pusat sendiri berjarak sekitar 1,6 kilometer. “Kami tegaskan tidak ada pengerahan massa dalam pendaftaran ini. Defile yang ikut hari ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan terhadap kebudayaan Nusantara,” lanjutnya.
Pria asal Yogyakarta ini menyebut pendaftaran bakal anggota parlemen ini dilakukan secara serentak, baik di KPU pusat untuk DPR RI maupun daerah untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi. “Pada 11 Mei, pukul 10.00 waktu setempat di seluruh Indonesia yang diawali dengan pendaftaran absensi pada pukul 08.00 pagi,” kata Hasto.
Dia menyatakan seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif tersebut sudah dipersiapakan secara matang. Selain PDIP, pada Kamis (11/5/2023) dijadwalkan Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat juga akan mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.
Sebagai informasi, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU. Artinya masih sisa 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU. KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…