Beritaneka.com, Jakarta —Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Deddy Corbuzier membagikan momen tersebut melalui media sosial di akun Instagramnya @mastercorbuzier baru-baru ini.
Tampak Prabowo Subianto menyerahkan dokumen dan berjabat tangan dengan Deddy Corbuzier yang memakai seragam militer.
Dalam unggahannya ini, Deddy Corbuzier menyampaikan bahwa pangkat Letkol Tituler TNI disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. “Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung,” ungkapnya melalui akun Instagram @mastercorbuzier, dikutip hari ini.
Baca Juga:
Deddy merasa bangga dengan pangkat yang diterima dari TNI AD tersebut. Dengan pangkat yang diterima, Deddy juga mengaku punya tanggung-jawab yang lebih.
“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” ungkap Deddy.
Sementara dengan adanya penyematan pangkat tersebut, Deddy mempunyai tugas yaitu sebagai duta komponen cadangan (komcad). Komcad adalah progam sukarela atau tidak wajib yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Selain tugas tersebut, Deddy juga mempunyai tugas lain yakni melakukan sosialiasi terkait isu-isu pertahanan. Sementara melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)¸tituler mengandung arti sebagai pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa harus menjalankan tugas sesuai pangkat yang diterima.
Adapun pangkat tituler juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…