Beritaneka.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang sejumlah barang rampasan milik para terpidana kasus mega korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya. Rencana ini didukung DPR. Barang rampasan itu akan dilelang secara virtual atau online melalui website lelang pada 24 November mendatang dengan perkiraan nilai mencapai Rp11,19 miliar.
Wakil Ketua Komi,si III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengembalian kerugian keuangan negara dari para koruptor memang harus terus dioptimalkan. “Pelelangan ini adalah langkah yang sangat baik sebagai bentuk peran aktif kejaksaan dalam mengembalikan uang negara yang dimaling koruptor,” kata Sahroni kepada wartawan.
Baca Juga: Hari Ini Milad Ke-109 Muhammadiyah: Optimis Hadapi Pandemi Covid-19: Menebar Nilai Utama
Sahroni menjelaskan, ini bukan kali pertama Kejaksaan Agung melelang barang-barang sitaan dari para koruptor, seperti di antaranya kapal-kapal mewah yang dimiliki para terpidana korupsi. “Jadi ini track record yang sangat baik,” katanya.
Komisi III DPR akan turut mengawal proses pelelangan aset tersebut. Menurut Sahroni, hal ini penting demi memastikan uang hasil rampasan kembali kepada para korban maupun nasabah dari PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Resmi Sertijab Panglima TNI ke Jenderal Andika Perkasa
“Itu juga akan saya pantau dan memastikan bahwa dananya kembali ke nasabah. Jadi dana dari pelelangan maupun hasil rampasan bisa dikembalikan kepada para nasabah yang sudah dirugikan,” tutup legislator asal Tanjung Priok ini.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…