Beritaneka.com —Jakarta, Tri Suaka dan Zidan dinilai telah meledek dan melecehkan Andika Kangen Band usai memparodikan gaya dan suara sang vokalis. Keduanya pun mendapat somasi dan terancam membayar royalti sebesar Rp1 miliar. Somasi dilayangkan oleh Forum Komunitas Artis Minang Indonesia (FORKAMI).
Arianto selaku Ketua FORKAMI mengatakan pihaknya menunggu permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan. “Memberikan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan agar meminta maaf kepada seluruh fans lagu Melayu, khususnya kepada vokalis Kangen Band, Andika Mahesa,” kata Arianto di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Jumat (22/4/2022)
“Memberikan waktu 3 hari. Jika tidak kunjung memberikan maaf, kita akan melanjutkan royalti,” katanya. Arianto menjelaskan, somasi dilayangkan sebagai bentuk teguran untuk keduanya agar saling menghargai sesama seniman. Sebab, Arianto menilai video parodi tersebut dianggap sudah melecehkan Andika.
Baca Juga:
“Bukan improve, itu seperti meledek. Sebagai seniman harus saling menghargai,” jelas Arianto. Nantinya jika Tri Suaka dan Zidan sudah meminta maaf, Arianto mengungkapkan bahwa FORKAMI akan tetap meminta keduanya untuk membayarkan royalti. Alasannya karena keduanya sering mengcover lagu tanpa izin.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini beredar video Tri Suaka dan Zidan sedang mengcover lagu Andika Kangen Band di media sosial. Penampilan keduanya dinilai berlebihan dan menghina Andika. Postingan tersebut pun langsung dikomentari netizen. Mereka mencibir Tri Suaka dan Zidan.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…