Categories: BERITA

DPD Apresiasi Subsidi Upah Rp 8,8 triliun Bagi Pekerja Terimbas PPKM

Beritaneka.com—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi langkah pemerintah yang berinisiatif meluncurkan program subsidi upah dengan alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun. Subsidi upah itu dinilai DPDP akan membantu pekerja yang dirumahkan akibat PPKM.

Total alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non esensial. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam 2 tahap, masing-masing Rp 500 ribu untuk 2 bulan dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

“Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM,” ujar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Hindari Kebocoran Data, DPD Minta Peralatan Negara yang Disusupi Satelit Mata-mata Segera Diganti

Seperti dilansir dari laman DPD, program subsidi upah ini, bukan untuk pekerja yang di-PHK. Namun, bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.

LaNyalla mengingatkan, ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.

“Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” kata Senator Jawa Timur itu.

Sejak awal pelaksanaan PPKM, LaNyalla sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH). Sedangkan saat PPKM Darurat, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.

“Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” ucap LaNyalla.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Prioritas Utama, Fathan: Hentikan Proyek Infrastruktur

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM. Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak.

Hal tersebut terjadi lantaran pengusaha semakin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat.

“Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK. Pengusaha bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi paling baik,” jelasnya.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago