Beritaneka.com—DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Isi somasi terdiri empat poin. DPP Demokrat menegaskan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A,. Penegasan itu sesuai aturan tertinggi di partai Demokrat, sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat.
“Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021, sebagai dasar hukum yang kuat menegaskan itu, “ ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kepada Beritaneka.
DPP Demokrat melihat upaya peserta di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang diklaim sebagai “KLB” Partai Demokrat merupakan tindakan ilegal. Dalam pertemuan tersebut, peserta menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Penggunaan atribut partai yang tidak sesuai aturan itu diperkuat dengan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada MENKUMHAM RI yang kemudian ditolak.
Walaupun sudah ditolak MENKUMHAM RI, ternyata pentolan KLB Deli Serdang masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.
“Perbuatan mereka itu dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1,” tegas Herzaky.
Berdasarakan hal itu, DPP Demokrat menegur pihak KLB Deli Serdang menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi tersebut disampaikan. Namun apabila orang-orang peserta KLB Deli Serdang, tetap menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka DPP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum. (zs)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…