Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dan sinergi BAZNAS dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kerjasama dilakukan untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat untuk kepentingan politik.
Sinergi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H dan Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, yang digelar secara hybrid via Gedung Bawaslu RI, Jakarta dan virtual via zoom dan kanal Youtube Bawaslu RI, yang disaksikan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kamis (5/5).
“Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS Insya Allah akan akuntabel dan transparan dalam melakukan pengawasan terhadap amilin dan amilat. Kami juga diikat oleh Undang-Undang jika manakala ada dana zakat yang tidak sesuai dengan peraturan peruntukannya tersebut maka kami terkena pidana,” jelas Prof Noor.
Baca juga: BAZNAS Bantu RS Indonesia di Hebron Palestina Rp 1 M
Prof Noor mengatakan, pihaknya tidak akan bermain-main dalam hal ini. “Kami akan ciptakan BAZNAS aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI.”
“Terima kasih atas perpanjangan kerjasama ini. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk kerjasama yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan kerja sama ini diberkahi Allah, terutama di bulan Ramadhan ini,” jelas Prof Noor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H mengatakan, “Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini sangat penting sekali, mengingat sebagian daerah akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah seperti di Jambi, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Kami melihat bahwa ada beberapa potensi pelanggaran di dalam menjelang pemungutan suara itu.”
Abhan mengatakan, pelaksanaan pilkada di beberapa daerah menyebabkan adanya potensi penyalahgunaan zakat untuk kepentingan politik praktis, kepentingan pilkada.
”Baznas provinsi dan kota bisa berkoordinasi agar pelaksanaan zakat ini memang betul-betul substansinya untuk ibadah, tidak ada kepentingan politik.”
Baca juga: BCA Syariah dan BAZNAS Dorong Mustahik Menjadi Micropreneur Berdaya
“Tujuan dari penandatanganan ini juga termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelola zakat, kemudian mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas khususnya untuk kepala daerah, kemudian juga mendorong masyarakat ikut mengawasi kebijakan-kebijakan mengenai perundang-undangan umum mengenai zakat,” kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan menambahkan, Bawaslu juga mendorong kepada pihak internal agar bisa terus menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. “Mudah-mudahan nanti segera dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bawaslu.”
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI, Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Kolonel (Pur) Drs Nur Chamdani, perwakilan KPU, DKPP, Kemendagri. (ZS)
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…