Beritaneka.com—Mulai hari ini, warga Jakarta diberlakukan kebijakan ganjil genap. Sistem ganjil genap diberlakukan tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Bagi pengendara yang melanggar sanksi tilang diberlakukan secara tegas.
“Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021)
Sanksi tilang, lanjut Sambodo diberlakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. “Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” terangnya.
Baca juga: JNE Bantu Dirlantas Polda Metro 20 Ribu Handsanitizer
Aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. “Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tegasnya.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Sedangkan untuk kendaraan pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya dikecualikan.
“Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” tegas Sambodo.
Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.
Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.