Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyatakan penegakan hukum atas perkara korupsi akan diupayakan secara amat serius. Dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, para pelakunya dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menjadi pembicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini Kamis (9/12/2021).
Menurut Presiden Jokowi, penanganan kasus korupsi harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik Tahun 2022, Fraksi PKS Tolak
Dalam periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Kemudian, Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
“Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK,” kata Presiden Jokowi kami saksikan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan, sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Presiden menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan.
Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Presiden Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.
“Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Terapkan PPKM level 3 Nataru pada Semua Wilayah
Presiden menyebutkan penuntasan kasus BLBI, di mana Satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Presiden memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” kata Presiden Jokowi.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…