Beritaneka.com—Diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai berlaku hari ini atau 1 Juni 2021 sebesar 50% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021.
Masa pemberlakuan diskon pajak kendaraan yang ditanggung pemerintah (DTP) ini adalah selama 10 bulan yang terbagi dalam tiga periode atau tahapan. Sebelumnya, pada periode Maret-Mei 2021 lalu, diskon pajak mobil tersebut diberikan pemerintah sebesar 100%.
“Insentif potongan 50% dari PPnBM yang terutang berlaku untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021,” demikian bunyi Pasal 5 PMK 31/2021 kami kutip hari ini, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK Disingkirkan, Presiden PKS: Kesadaran Nurani Publik Tersakiti
Diskon pajak untuk pembelian mobil baru ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri otomotif. Insentif berupa diskon pajak ini berlaku pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri, dengan jumlah pembelian lokal minimum 60%.
Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Diskon pajak pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 periode, yakni diskon 100% dari PPnBM untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.
Baca Juga: ASN dan TWK: Menyempurnakan “Kematian” KPK
Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.
Pagu insentif PPnBM DTP mencapai Rp3,46 triliun, yang menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha dengan pagu total Rp56,7 triliun. Angka tersebut termasuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini atau naik 22% dari realisasi 2020.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…