Categories: BERITA

Hari Ini Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka, Cek!

Beritaneka.com—Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui Sekolah Kedinasan dibuka pagi hari ini Jumat 9 April 2021. “Kita akan membuka sistem pendaftaran ini tanggal 9 April tahun 2021 pukul 09.21 WIB. Jadi pada jam tersebut sistem langsung on dan bagi para calon taruna taruni sudah bisa melakukan surfing, melihat-lihat dahulu program-program pendidikan yang ada dan akan dibuka,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers pada Kamis (8/4/2021).

Sebanyak delapan instansi membuka seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan. Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut Suharemen mengatakan bahwa alur penerimaan sekolah kedinasan tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut alur dan syarat penerimaan sekolah kedinasan 2021.

  1. Akses portal SSCASN Kedinasan di dikdin.bkn.go.id.
  2. Pendaftaran

a. Pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data

b. Jika validasi berhasil pelamar diminta melengkapi data. Jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor dukcapil sesuai KTP.

c. Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk log in akun

d. Pelamar mencetak kartu informasi akun sekolah kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCN

  1. Log In

a. Masuk ke menu log in menggunakan NIK dan kata sandi

b. Melengkapi biodata sesuai dengan kolom yg tersedia dan upload foto diri sambil memegang kartu informasi akun dan KTP

c. Memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar

d. Pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan

e. Cetak kartu bukti pendaftaran sekolah kedinasan

  1. Input data

a. Pelamar log in ke portal resmi sekolah kedinasan yang dipilih

b. Pelamar melengkapi data-data yang diperlukan. Diantara pas foto, KTP/KK/Surat Keterangan Merekam KTP, Ijazah, Transkip, Rapot, Bukti Bayar, dan dokumen lainnya

  1. Verifikasi

a. Instansi atau sekolah kedinasan verifikasi administrasi data pelamar

b. Instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi

  1. Pembayaran dan Ujian Seleksi

Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran PNBP, mencetak kartu ujian dan mengikuti tes CAT dan tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan

  1. Pengumuman hasil seleksi
    a. Instansi atau sekolah kedinasan hasil kelulusan sekolah kedinasan

Lebih lanjut Suharmen telah meminta instansi menginformasikan dokumen tambahan yang disyaratkan untuk pendaftaran.

“Dengan instansi juga sudah menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan instansi itu harus terinformasikan di dalam SSCASN. Sehingga seluruh masyarakat betul-betul tahu apa saja yang dipersyaratkan untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan,” katanya.(el)

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago