Beritaneka.com—Hari ini, Rabu (12/1) dijadwalkan, pemerintah akan memulai penyuntikan vaksin dosis ketiga yang lebih dikenal booster untuk masyarakat umum.
Pemerintah memprioritaskan golongan lansia dan kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai Januari-Maret 2022, Sudah Dapat Izin BPOM
Pemerintah juga memastikan program booster vaksin diikuti masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dan gratis. Namun, vaksin ketiga baru bisa diberikan, jika sudah menerima dosis kedua dalam waktu enam bulan sebelumnya.
“Vaksinasi booster gratis akan dilakukan di faskes milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemda,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
Pemberian booster untuk sementara ini akan menggunakan setengah dosis. Budi menambahkan, ketentuan itu mempertimbangkan ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 saat ini, sehingga kebijakan masih bersifat sementara.
Ketentuan pemberian vaksin booster mencakup tiga alternatif. Pertama, bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, DPR Minta Diberikan Gratis untuk Rakyat Kecil
Kedua, warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.
Sementara alternatif ketiga yakni warga yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Moderna setengah dosis.
“Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari, yang nantinya mungkin akan bisa bertambah jenis kombinasinya. Tapi yang akan dimulai besok sesuai dengan pertimbangan tadi, kesiapan vaksin yang dan dan hasil riset penelitian di dalam dan luar negeri yang sudah dikonfirmasi BPOM dan ITAGI,” ujar Budi.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Indonesia Mulai 12 Januari 2022