Beritaneka.com, Jakarta—Para pembayar pajak telah berpartisipasi dan berkontribusi konkret dalam mensukseskan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, Tax Payer Community akan terus maju dan berkembang untuk memastikan uang pajak yang kita bayarkan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal tersebut disampaikan Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari Pajak Nasional pada hari ini Jumat 14 Juli 2023 yang diselenggarakan Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta bekerja sama dengan media PajakOnline.com. Acara tersebut disiarkan melalui live streaming media sosial Instagram.
Dalam acara ini, Koni yang juga Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group turut menyampaikan mengenai pentingnya Tax Planning bagi para pelaku bisnis. Perencanaan Pajak atau tax planning untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
“Kita harus memahami kewajiban perpajakan kita, cara menghitungnya, cara menyetornya, dan cara melaporkannya. Jadi, kita harus memahami perpajakan dari bisnis yang kita jalani,” kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Koni, tax planning bertujuan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien. “Dengan perencanaan pajak, kita memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak,” kata Koni.
Jadi, tax plannning, bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Koni mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar tidak ada lagi pengemplang pajak. Dengan adanya integrasi tersebut maka seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya harus membayar pajak.
“Semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan terdeteksi otoritas pajak. Maka wajib pajak tidak akan bisa mengelak lagi dari kewajiban perpajakannya,” kata Koni.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…