Beritaneka.com—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pemerintah dan DPR untuk dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut ICW, Pemerintah seperti tidak serius menangani masalah pemberantasan korupsi. “ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak hanya lips service terkait rencana pengundangan RUU Perampasan Aset,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
“Sebab, selama tujuh tahun menjadi Presiden, Bapak Joko Widodo lebih sering menempatkan isu antikorupsi hanya sebatas jargon, tanpa ada suatu tindakan konkret mendukungnya,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Bagi Hasil Kenaikan Cukai Rokok
Dari sisi DPR, kata Kurnia, ICW tidak meyakini proses legislasinya akan berjalan dengan lancar. Padahal, RUU Perampasan Aset menjadi penting, terutama terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Sebab, rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” kata Kurnia. Kurnia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menjadi penting, karena gap antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih sangat tinggi.
Misalnya, dalam catatan ICW, kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp56 triliun, sedangkan uang penggantinya hanya Rp19 triliun. “Ini membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in personam belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” katanya.
Kurnia mengungkapkan manfaat lain yang bisa didapatkan dengan setelah RUU perampasan aset disahkan. Pertama, pembuktian yang dianut hukum pidana. RUU Perampasan Aset tidak lagi berbicara mengenai kesalahan individu atau membuktikan adanya niat jahat pelaku, dalam hal ini penuntut umum cukup menggunakan standar pembuktian formal. “Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan,” katanya.
Baca Juga: Omicron Masuk RI, Pimpinan DPR Minta Segera Cegah Penyebarannya
Manfaat kedua, kata Kurnia, yakni RUU Perampasan Aset mengenal rezim pembuktian terbalik. Pemilik aset diminta untuk membuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut tidak tercemar tindak pidana.
“Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara,” katanya. “Ketiga, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini. Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara,” tutupnya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…