Categories: BERITA

Ini Alasan YLKI Tolak SNI Produk Hasil Tembakau

Beritaneka.com—Saat ini Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dll. SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

Terhadap hal tersebut, YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut. Ada beberapa alasan penolakan YLKI tersebut.

“Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI,” ujar Tulus Abadi,Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam keterangan tertulis, yang dikutif, Rabu(17/7).

Baca juga: Empat Bank Kenakan Tarif Cek Saldo, YLKI: Jangan Jadikan Konsumen Sapi Perah

Alasan untuk melindungi konsumen, tegas Tulus tidak tepat. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja.

Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC).

Dengan demikian, lanjut Tulus, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.

Baca juga: Masa Depan, Bank Indonesia Punya Mata Uang Digital Rupiah

Oleh karena itu, tegas Tulus, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut;

Menurut Tulus, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.

“Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan,” tegasnya.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago