Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai hari ini, 8 hingga 14 Maret 2022. Ada 37 daerah yang berstatus PPKM level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kebijakan pemerintah ini tercantum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022,” demikian bunyi salinan Inmendagri.
Dengan turunnya level PPKM Jabodetabek, maka aturan untuk aktivitas masyarakat pun menjadi longgar. Salah satunya, work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk perkantoran sektor non esensial diizinkan maksimal 75 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi Inmendagri.
Baca Juga:
Kemudian, pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Namun, makanan harus disajikan dalam box dan tidak prasmanan.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung 75 persen. “Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” demikian aturan dalam Inmendagri.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, hingga pedagang asongan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen) dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasankesehatan.
Anak usia dimbawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia sampai dengan 12 tahun yang masuk,” jelas Inmendagri.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak-anak wajib didampingi orang tua.
Selain itu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level. Jumlah jemaah maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…