Beritaneka.com—Kejaksaan Agung mencatat penanganan kasus melalui Restorative Justice (RJ) mencapai ratusan kasus hingga akhir Oktober 2021.
“Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice, di mana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 28-29 Oktober 2021.
Menurut dia, penegakan hukum lewat restorative justice mendapatkan banyak apresiasi masyarakat. Oleh karena itu, penerapannya harus diperhatikan secara profesional.
“Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan (Restoratif Justice) diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Total Kredit Pinjol Warga Jabar Capai Rp67,7 Triliun
Burhanuddin menegaskan, agar para jaksa tidak main-main dalam penegakan hukum restorative justice. Dia memerintahkan bagian Bidang Pengawasan Kejagung untuk memantau pelaksanaan restorative justice.
“Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ. Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan menyosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” katanya.