Beritaneka.com—Pemerintah seharusnya belum melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara yang baru sebelum ada payung hukum. Sebab, sampai sekarang DPR RI belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah.
Baca Juga: Efek Ganda Diskon Pajak Mobil Pulihkan Sektor Otomotif
“Jadi, secara formal rakyat belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hal ini seharusnya dihormati pemerintah,” ujar Jamiluddin Ritonga, pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul.
Pemerintah seharusnya belum boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Anggaran baru dapat dialokasikan bila DPR RI sudah mensahkan RUU IKN menjadi UU.
Untuk itu, pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain ibu kota negara yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial.
Selain itu, pemindahan ibu kota negara idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibu kota negara merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Daerah Penghasil Energi Terbarukan Harus Sejahtera
Dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan ibu kota negara kewenangan presiden dan DPR RI. Ini menjadi dasar yang kuat diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia.
Selain itu, kondisi keuangan negara juga tidak memungkinkan untuk pindah ibu kota negara pda saat ini. Disaat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara.
Presiden dan DPR RI sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibu kota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi.
Karena itu, rakyat Indonesia butuh sentuhan kesehatan dan ekonomi untuk memulihkan dampak Covid-19 dan resesi ekonomi. Pemerintah seharusnya memprioritaskan dua hal itu, bukan pemindahan ibukota. (zs)
M. Jamiluddin Ritonga
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul
Menulis buku:
Mengajar:
Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…