Categories: BERITA

Jelang Nataru, 4 Ruas Jalan Tol Diberlakukan Ganjil-Genap

Beritaneka.com—Akhir tahun 2021 tinggal menghitung hari. Menghadapi perayaan Natal dan Tahun baru tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik jalan umum. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.

“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Tiga Lokasi Jakarta Berlaku Sanksi Tilang Mulai Hari Ini

Lebih jauh, Menhub menjelaskan, ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Namun terkait jalan tol, sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.

“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Menhub.

Menhub menegaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.

Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap

Selain itu, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain. Budi Karya menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara.

“Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” ujarnya.

“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana,” imbuh Budi Karya.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0