Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah mulai memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Aplikasi tersebut dihadirkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil karena membuat teknologi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kita sebut saja KTP Digital. “Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik,” kata Azwar.
Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asalkan tersedia jaringan internet. Oleh karena itu, Azwar mengaku berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil.
“Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil,” kata Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti kami kutip dari kemendagri.go.id.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
“Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat,” ungkap Dirjen Zudan.
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP secara fisik.
“Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke counter. Nah, itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” kata Dirjen Zudan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah meregistrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada tahun 2023 ini.
Ditjen Dukcapil, terang Dirjen Zudan, sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak 2019. Ditandai pula dengan layanan online 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan tidak lagi terikat ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan elektronik.
“Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital,” kata Dirjen Zudan. Dia mengarahkan jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan layanan adminduk secara virtual atau online.
“Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, Akta Kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil,” katanya.
Mengenai KTP digital ini, terdapat 3 perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.
KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code. “Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Dirjen Zudan. Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya.
Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu memakai aplikasinya.
Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” jelas Dirjen Zudan.
KTP Digital memiliki sejumlah fitur, seperti disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk. Menurutnya, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.
Jika bagian tersebut diklik, akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat tempat tinggal.
Lalu pada bagian tengah, ada enam menu antara lain keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, hingga lepas perangkat dan keterangan.
File KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah tersimpan secara digital akan muncul dalam menu dokumen kependudukan. Sementara biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan muncul pada menu data keluarga.
Hal lain seperti informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan daftar pemilih tetap 2023 pun akan terintegrasi dalam akun KTP Digital.
Jika ingin memberi data diri pada orang lain, menu kode QR KTP Digital bisa digunakan. Demikian pula jika kita ingin melihat data diri oang lain, bisa menggunakan fitur pindai pada kode QR yang dibagikan. Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah demi menjaga keamanan data penduduk.
Kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi pada orang lain hanya berlaku 90 detik saja, setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman, dan tidak disalahgunakan.
Zudan menuturkan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.
“Sebab harga blankonya Rp10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” katanya.Untuk syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…