Categories: BERITA

Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. “KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut. “Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP,” kata Alex.

“Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK. “Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI,” kata Alex.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari anggota TNI dan tiga orang dari pihak swasta.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago