Beritaneka.com—Pemerintah kembali mengubah kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari.
Sementara itu, masa karantina yang awalnya 10 hari dikurangi menjadi 7 hari. Kebijakan ini diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat, kami saksikan dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
- Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari, Begini Cara Daftarnya
- Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi dan Revolusi (Mental)
- Menkop UKM: 2022 Masuk Fase Pemulihan Transformatif
Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air. Masa karantina akan mengikuti aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja,” ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kata Luhut, merupakan kunci agar masyarakat tak terpapar virus corona varian Omicron.
“Kunci kita lihat omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplim memakai masker, vaksin, disiplin tadi cuci tangan, dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” kata Luhut.