Beritaneka.com, Jakarta—Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).
“Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kapolri.
Baca Juga:
- Presiden Luncurkan Vaksin Indovac
- Mahfud MD: TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Kapolri menekankan penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan bagian dari upaya bersih-bersih institusi Polri.
“Setelah ini kami akan rilis khusus terkait TM. Ini termasuk bagian dari upaya bersih-bersih di institusi Polri,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta.
Irjen Teddy Minahasa kini ditempatkan di tempat khusus. “Tadi pagi dilaksanakan gelar untuk menentukan saat ini Irjen TM dinyatakan diduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri akan mengeluarkan telegram pembatalan mutasi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Dia sebelumnya menggantikan Irjen Nico Afinta pada 10 Oktober 2022. “Hari ini kami keluarkan TR pembatalan,” kata Sigit. Kapolri akan menunjuk Jenderal Polisi yang baru untuk mengisi posisi Kapolda Jatim. “Nanti diganti yang baru,” katanya.