Beritaneka.com — Pemerintah akan menghapus minyak goreng curah karena tidak higienis. Ke depan, minyak goreng curah akan menjadi minyak goreng kemasan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hanya Indonesia dan Bangladesh yang masih mengonsumsi minyak goreng curah saat ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengganti minyak goreng curah menjadi kemasan.
“Cuma dua di dunia ini negara yang masih curah, Bangladesh dan Indonesia. Kita mau terus menerus begitu?” kata Luhut saat ditemui wartawan di kantor BPKP, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, otoritas akan mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana. Namun langkah ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen
“Kita mau curah ini jadi kemasan bertahap ya, jadi kemasan sederhana. Kan jadi bagus, bermartabat bangsa ini lebih lagi. Di Jakarta ini kan orang lebih enggak suka lagi pakai curah,” ujarnya.
Namun Luhut belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pelaksana tugas juga belum bisa memastikan rencana ini bisa dilakukan tahun ini.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah akan terus berupaya menekan agar harga minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000. “Harganya tetap Rp14.000-an, ya ada naik-turun, ya market mekanisme kalau suplainya cukup, ya jalan,” katanya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…