Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Digital, Kemkominfo Lengkapi dengan Siberkreasi
Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.
Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut:
Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” tandasnya.
Plt. Dirjen Ismail menegaskan penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.
“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.
Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.
“Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” ujar Plt. Dirjen PPI.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat agar setiap tahapan ASO dapat berlangsung dengan baik.
“Kami juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dalam sosialisasi siaran televisi digital sehingga peralihan oleh masyarakat dari siaran analog tidak menjadi beban masalah ketika mendekati tanggal pelaksanaan tahapan ASO,” ajak Plt. Dirjen Ismail.
Baca juga: Masuki Industri 4.0, Menkominfo Siapkan STMM Yogyakarta Kampus Digital
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengharapkan penyesuaian jadwal ASO dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. “Mohon agar tanggal dan tahapan yang telah ditetapkan menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapakan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021 Kementerian Kominfo mengumumkan penyesuaian jadwal penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2021 di enam wilayah siaran.
“Selain itu, lima tahap penghentian siaran analog akan disesuaikan melalui perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tutur Plt. Dirjen Ismail.
Keputusan untuk menyesuaikan jadwal tahapan ASO diambil setelah memperhatikan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
“Kondisi tersebut telah berdampak persiapan teknis dari pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan siaran digital, serta yang paling penting adalah kesiapan masyarakat sebagai penerima manfaat dari digitalisasi penyiaran. Kami juga telah menimbang masukan dari masyarakat dan elemen publik sehingga melengkapi evaluasi yang kami lakukan,” jelas Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…