Categories: BERITA

Komisi II Minta Ada Kesepakatan Pemerintah dan KPU tentang Jadwal Pemilu 2024

Beritaneka.com—Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah terkait jadwal Pemilu 2024.

Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan Komisi II membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga: Didukung DPR, Kejagung Segera Lelang Aset Koruptor Jiwasraya

Sampai detik ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU. Sesuai agenda, Komisi II ketika membuat jadwal kegiatan selama masa sidang, tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU baik mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan.

“Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember,” jelas Anggota Komisi II DPR RI Guspardi, dalam berita rilisnya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: DPR Dukung Kerjasama Internasional untuk Ketahanan Ekonomi

Ia berharap pemerintah dan KPU bisa segera mencapai kata sepakat soal tanggal Pemilu 2024. Semakin cepat tanggal ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu.

“Kami tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei,” kata Guspardi.

Baca juga: Dasar Hukum tidak Jelas, Legislator DPR Kritisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Ia memastikan Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal pemilu di masa sidang ini sebelum akhir tahun asalkan pemerintah dan KPU sudah sepakat.

“Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” pungkasnya

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago