Categories: RAGAM

Kondisi Membaik, Muslim Australia Diperbolehkan Shalat Berjamaah Lima Waktu

Oleh: Haidir Fitra Siagian Dosen UIN Alauddin Makassar/Ketua PRIM NSW Australia

Beritaneka.com—Setelah melonggarkan pembatasan pergerakan warga (lockdown) pada minggu lalu, maka untuk kedua kalinya dalam bulan ini, Negara Bagian New South Wales Australia sejak kemarin (Senin, 18 Oktober 2021) kembali memperluas cakupan kegiatan yang boleh dilakukan oleh masyarakat. Pelonggaran ini sesuai dengan rancangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah lokal berdasarkan capaian jumlah warga yang sudah mengikuti vaksinasi.

Data yang disampaikan pemerintah NSW melalui sejumlah media, bahwa hingga kemarin jumlah warga telah divaksin sesi pertama telah mencapai 92,1 % bagi yang usia di atas enam belas tahun. Sedangkan yang sudah mengikuti vaksin sesi kedua baru mencapai 80,8 %. Menurut rencana, awal bulan depan, jumlah yang sudah dua kali vaksin akan mencapai 90 %. Dengan demikian peraturan pembatasan akan lebih longgar lagi.

Tampak terlihat perbedaan yang mencolok saat pembukaan pembatasan pada minggu lalu dibandingkan dengan pelonggaran yang berlaku sejak kemarin. Misalnya untuk berkumpul dalam rumah atau menerima tamu. Jika sebelumnya sama sekali tidak boleh, kemudian dilonggarkan menjadi boleh dengan maksimal sepuluh orang.

Baca juga: Pengalaman Pertama diperiksa Polisi Australia

Sejak kemarin, pembatasan diperlonggar lagi menjadi sudah boleh dengan maksimal dua puluh orang. Pada masa lockdown total, bertamu sama sekali tidak dibolehkan. Sedangkan perjalanan keluar kota  belum dibolehkan, kecuali mereka yang mendapat izin khusus atau bekerja pada objek vital. 

Adapun terkait dengan kegiatan ibadah di sini sebenarnya sudah dibolehkan, tetapi dikhususkan kepada mereka yang sudah dua kali mendapatkan vaksin. Sedangkan yang baru satu kali, sama sekali masih dilarang. Untuk berbelanja di toko-toko yang bukan makanan pokok, mereka yang hanya sekali vaksin tidak dibenarkan masuk.

Petugas toko memeriksa pengunjung satu per satu. Putri saya yang berusia enam belas tahun pernah dilarang masuk toko untuk membeli sepatu karena belum divaksin, sedangkan yang usianya di bawah enam belas tahun, tetap diperbolehkan.

Untuk kegiatan di luar ruangan, sudah boleh berkumpul dengan maksimal lima puluh orang. Seperti yang diadakan oleh Jamaah Pengajian Illawara (JPI) Wollongong, mengadakan pengajian anak-anak di Botanic Garden Wollongon. Karena berada di luar ruangan, boleh tidak menggunakan masker. Sekarang memakai masker sifatnya himbauan, bukan lagi satu keharusan. Tetapi jika di dalam ruangan, masih harus memakai masker. 

Baca juga: Warga Australia Ramaikan Halal bi Halal Diaspora Indonesia di Wollongong

Sedangkan kegiatan belajar mengajar untuk siswa dan mahasiswa, sampai saat ini belum dibolehkan. Menurut informasi, kegiatan belajar siswa akan dimulai secara bertahap minggu depan. Dimulai dengan kelas dua belas yang akan segera melaksanakan ujian akhir. Di susul kelas di bawahnya. Kegiatan mahasiswa di kampus belum ada, perkuliahan masih dilakukan secara online.

Beberapa sekolah tingkat SD, tetap membolehkan siswanya datang ke sekolah apabila orang tuanya bekerja di tempat yang sangat esensial. Sebab kalau orang tuanya pergi bekerja, dikhawatirkan tidak ada yang menemani anak-anaknya di rumah.

Umat beragama pun sudah melaksanakan kegiatan di rumah ibadahnya masing-masing. Tampak di Kota Wollongong, pada hari Jumat lalu, umat Islam sudah boleh melaksanakan salat Jumat secara berjamaah dengan protokol kesehatan. Untuk mengurangi penumpukan dalam masjid, sesi salat Jumat dibagi dalam tiga gelombang.

Hari ini Masjid MAWU University of Wollongong sudah mengumumkan akan kembali mengadakan salat berjamaah setiap hari. Tetapi masih dikhususkan kepada mereka yang sudah dua kali vaksin.

Baca juga: Ramadan di Australia, Polisi Berkuda, Toilet Gratis Full Musik

Dalam pengumuman kemarin, pemerintah juga menerapkan peraturan untuk umat Nasrani yang akan beribadah di gereja. Umat dibolehkan mengadakan kegiatan di gereja, akan tetapi tidak dibolehnya bernyayi.

Hanya pemimpin yang boleh bernyanyi dan kelompok paduan suara maksimal sepuluh orang. Sedangkan jamaah hanya boleh datang dan tidak boleh ikut bernyanyi.  Aturan tidak boleh bernyanyi ini bukan hanya di gereja, tetapi juga berlaku di ruang tertutup lainnya, seperti pub dan restoran.

Tahun lalu di Jerman, pemerintah setempat juga pernah melarang jamaah ikut bernyanyi dalam gereja. Alasannya menurut pihak departemen kesehatan setempat adalah karena dapat menimbulkan penularan covid-19 melalui aliran air liur yang terbang pada saat menyanyi. Wallahu’alam.

Redaksi Beritaneka

Share
Published by
Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

12 bulan ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

12 bulan ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

12 bulan ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

12 bulan ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

12 bulan ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

12 bulan ago

Warning: Unknown: write failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/opt/lampp/temp/) in Unknown on line 0