Categories: BERITA

Konglomerat dan Gerakan Koperasi untuk Indonesia

Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer

Beritaneka.com, Jakarta—Tidak saja sudah dijamin oleh konstitusi negara, keberadaan koperasi sudah tersurat dalam Pasal 33 UUD 45. Pasal ini menyebutkan, perekonomian disusun sebagai “usaha bersama” berdasar atas azas “kekeluargaan”. Sebelum dilakukan amandemen terhadap pasal ini, penjelasannya menyebutkan bahwa bentuk badan usaha tersebut adalah “koperasi”.

Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Institute for Cooperative Studies)

Kita semua tahu, hanya koperasi yang merupakan “usaha bersama” yang bersifat “kekeluargaan”. Walaupun kata-kata “koperasi” dihapus dalam penjelasan pasal 33 UUD 45, kita semua paham bahwa sifat usaha bersama dan azas kekeluargaan adalah karakteristik koperasi.

Bagaimana kenyataannya?

Koperasi menjadi pemain “pinggiran” dalam perekonomian Indonesia. Yang menjadi pemain utama adalah “kapitalisme” dan ini jelas melanggar konstitusi. Oleh sebab itu, menjadi tanggung-jawab kita bersama untuk mengembalikan karakter perekonomian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 45.

Mendorong koperasi sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia tidak berarti “meniadakan” pelaku ekonomi lainnya, yang sampai saat ini telah banyak mendorong perekonomian Indonesia kepada kondisi sekarang ini.

Hanya saja “kue” kekayaan negara lebih banyak didominasi oleh kelompok kapitalis. Kebijakan pemerintah selama ini lebih banyak menciptakan peluang bagi kelompok bermodal untuk menggarap kekayaan negara.

Sebagai contoh, hak konsesi di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan banyak diberikan kepada kelompok bermodal ini. Sektor ini merupakan sektor yang merupakan sumber kekayaan alam Indonesia. Selain itu. konglomerat sebagai salah satu bentuk format kapitalisme, merambah kegiatan usahanya hampir di semua sektor strategis. Tidak heran jika konsentrasi kekayaan berada pada kelompok ini.

Koperasi yang merupakan sebuah entity bisnis merupakan badan usaha yang istimewa. Prinsip “open membership” dari koperasi memungkinkan koperasi untuk menghimpun anggota yang tidak terbatas jumlahnya. Melalui prinsip ini, terbuka kemungkinan bagi koperasi untuk membangun kekuatan sosial, yang bahkan bisa merambah kepada kekuatan politik.

Dengan kekuatan ini koperasi memiliki posisi tawar yang kuat. Posisi tawar koperasi memungkinkan baginya untuk memengaruhi kebijakan pemerintah yang memihak kepada kepentingan koperasi dan anggotanya. Kemungkinan untuk menghimpun anggota dengan jumlah yang tidak terbatas juga akan memberikan kekuatan bagi koperasi dalam menghimpun modal yang besar pula. Kontribusi anggota akan menciptakan kekuatan modal, yang bisa membangun kekuatan ekonomi.

Untuk menciptakan “usaha bersama” dalam sistem ekonomi Indonesia, kerjasama antara pelaku ekonomi, antara koperasi dan konglomerasi bisa digalaklan. Pembagian tugas antara kedua pelaku usaha ini bisa menciptakan “kebersamaan” yang saling menguntungkan. Kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis pelaku usaha bisa dikompensasikan melalui kerjasama ini. Misalnya, koperasi bisa menghimpun keahlian dari berbagai bidang yang dibutuhkan oleh konglomerat, sementara konglomerat dengan keunggulan kapitalnya bisa menghasilkan kombinasi yang dahsyat. Banyak lagi kelebihan koperasi dan konglomerasi yang bisa dipadukan guna membangun kekuatan ekonomi yang saling menguntungkan.

Kerjasama antara kekuatan koperasi yang merupakan perkumpulan orang dan kekuatan modal yang dimiliki oleh konglomerat bisa menghasilkan kerjasama yang menguntungkan Indonesia secara keseluruhan. Kekuatan gerakan koperasi yang bisa merupakan kekuatan politik yang dapat menciptakan posisi tawar untuk menentukan kebijakan ekonomi yang saling menguntungkan, baik untuk rakyat maupun untuk pemilik modal. Kebijakan yang bisa menciptakan pemerataan pendapatan rakyat, kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maupun kebijakan untuk meningkatkan devisa negara merupakan beberapa kebijakan yang bisa dibentuk melalui kerjasama koperasi dan konglomerat.

Peran pemerintah untuk mendorong kerjasama ekonomi antara koperasi dan konglomerat sangatlah dibutuhkan. Pemerintah melalui instrumen peraturan dan perundang-undangan bisa membentuk “kerangka” yang kondusif bagi koperasi dan konglomerat secara bersama-sama membangun ekonomi Indonesia yang menguntungkan rakyat.

Redaksi Beritaneka

Recent Posts

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal 12 Hilang

Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…

1 tahun ago

Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…

1 tahun ago

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…

1 tahun ago

Tax Payer Community: People Power sampai Boikot Pajak Bisa Hentikan Genosida Gaza

Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…

1 tahun ago

Megawati Ingatkan Penguasa Jangan Kembali Masa Orba

Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…

1 tahun ago

KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…

1 tahun ago